| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/Pid.Sus/2018/PN Lmg | ROSIDA HUSNIYAH, SH | Yanto Bin Juri | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2018/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-360/O.5.35/Ep.1/01/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa YANTO BIN JURI pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di Jalan Umum Jurusan Brondong-Tuban, tepatnya di Desa Pambon, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017 sekira jam 17.00 Wib, Saksi Rizali yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol S-6146-JR berboncengan dengan korban Eko Setiawan dan saksi Imam Syafir berangkat dari Pantai Kelapa di Desa Panyuran, Tuban, dengan kecepatan sekitar 80 (Delapan puluh) Km/jam hendak pulang ke rumah masing-masing di Brondong. Sesampainya di Desa Pambon, Brondong, dalam jarak sekitar 60 (enam puluh) meter saksi Rizali melihat Truck Colt Diesel Nopol AD-1500-JG yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan di jalur berlawanan. Dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter tanpa memberikan sinyal atau tanda apapun, baik menyalakan lampu sein kanan, lampu Dem maupun membunyikan klakson, tiba-tiba Truck yang dikemudikan oleh terdakwa berbelok ke kanan sehingga saksi Rizali tidak bisa menghindar dan menabrak pojok kiri Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh Terdakwa. Sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi Rizali terjatuh di jalurnya, begitupun saksi Rizali, korban Eko Setiawan dan saksi Imam Syafir terjatuh dan tidak sadarkan diri. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Eko Setiawan mengalami luka sesuai Visum et Repertum Nomor: 445/0002/413.209/2017 tanggal 20 Desember 2017 atas nama Eko Setiawan, yang dibuat oleh dokter Pemeriksa pada RSUD dr.Soegiri Lamongan, dr. Nurnisa Primadiah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan Luar : Kepala : Terdapat benjolan di kepala bagian depan sebesar 2x3 cm, memar pada mata bagian kanan, terdapat darah yang mengalir keluar pada telinga kanan-kiri dan hidung Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Tn Eko Setiawan. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka benjolan di kepala bagian depan sebesar 2x3 cm, memar pada mata kanan, terdapat pendarahan di kedua telinga dan hidung. Pada pemeriksaan radiologis foto kepala ditemukan pendarahan kepala bagian kanan karena pecahan pembuluh darah di kepala, diduga akibat dari benturan benda tumpul. Hingga akhirnya korban Eko Setiawan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 pukul 11.00 Wib di RSUD Dr. Soegiri Lamongan sesuai Surat Kematian yang diterbitkan oleh RSUD Dr. Soegiri Lamongan dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3 413.412/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang dibuat oleh PLT Lurah Brondong. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dan Kedua Bahwa terdakwa YANTO BIN JURI pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di Jalan Umum Jurusan Brondong-Tuban, tepatnya di Desa Pambon, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017 sekira jam 17.00 Wib, Saksi Rizali yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol S-6146-JR berboncengan dengan korban Eko Setiawan dan saksi Imam Syafir berangkat dari Pantai Kelapa di Desa Panyuran, Tuban, dengan kecepatan sekitar 80 (Delapan puluh) Km/jam hendak pulang ke rumah masing-masing di Brondong. Sesampainya di Desa Pambon, Brondong, dalam jarak sekitar 60 (enam puluh) meter saksi Rizali melihat Truck Colt Diesel Nopol AD-1500-JG yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan di jalur berlawanan. Dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter tanpa memberikan sinyal atau tanda apapun, baik menyalakan lampu sein kanan, lampu Dem maupun membunyikan klakson, tiba-tiba Truck yang dikemudikan oleh terdakwa berbelok ke kanan sehingga saksi Rizali tidak bisa menghindar dan menabrak pojok kiri Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh Terdakwa. Sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi Rizali terjatuh di jalurnya, begitupun saksi Rizali, korban Eko Setiawan dan saksi Imam Syafir terjatuh dan tidak sadarkan diri. Sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikemudikan oleh saksi Rizali mengalami kerusakan berat pada bagian depan, sementara Truck Colt yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan pada pojok kiri depan. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rizali dan Imam Syafir mengalami luka sesuai Visum et Repertum sebagai berikut : Visum et Repertum Nomor: 445/0002.1/413.209/2017 tanggal 20 Desember 2017 atas nama M.Rizali, yang dibuat oleh dokter Pemeriksa pada RSUD dr.Soegiri Lamongan, dr. Nurnisa Primadiah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan Luar : Kepala : terdapat luka robek pada kepala bagian kanan depan + 3 cm, terdapat luka robek pada pipi bagian kanan + 2 cm, terdapat luka robek pada hidung bagian depan + 2 cm Dada : Terdapat luka memar diameter 4 cm di dada kanan bagian atas Perut : Terdapat luka memar pada perut bagian kanan atas diameter 4 cm Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap M.Rizali. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada kepala bagian kanan bagian depan + 3 cm. Terdapat luka robek pada pipi bagian kanan + 2 cm. Terdapat luka robek pada hidung bagian depan + 2 cm. Pada dada terdapat luka memar diameter 4 cm di dada kanan bagian atas. Terdapat luka memar di perut bagian kanan atas diameter 4 cm. Pada pemeriksaan radiologis foto kepala tidak ditemukan kelainan. Pada pemeriksaan radiologis perut ditemukan pendarahan organ di dalam perut diduga akibat benturan benda tumpul. Visum et Repertum Nomor: 353/139/413.102.28/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 atas nama Imam Syafir, yang dibuat oleh dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Kecamatan Brondong, dr. Hj. Khoiriyah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Keadaan Umum : Korban dalam keadaan tidak sadarkan diri Kepala : Pada alis mata sebelah kiri terdapat luka robek dengan ukuran panjang 5 (lima) centimeter lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter dalam 0,5 (nol koma lima) centimeter, patah pada gigi seri dan gigi taring atas dan bawah, terdapat pendarahan dari kedua kedua lobang hidung, terdapat luka robek pada bibir dalam bagian bawah dnegan ukuran 4 (empat) centimeter lebar 1 (satu) centimeter dan dalam 1 (satu) centimeter serta terdapat tanda-tanda patah tulang dagu Anggota gerak : Terdapat luka lecet pada punggung tangan kiri dengan ukuran panjang 3 (tiga) centimeter lebar 2 (dua) centimeter, lecet pada lutut kiri dengan ukuran panjang 3 (tiga) centimeter lebar 3 (tiga) centimeter Kesimpulan : Pada pemeriksaan kami korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun ini, ditemukan luka robek alis mata kiri dna bibir bagian dalam, beberapa gigi patah, pendarahan dari lobang hidung dna patah tulang dagu akibat benturan dengan benda tumpul, sehingga karena luka-lkua tersebut dapat menghalangi aktifitas sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
