Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2026/PN Lmg Mohammad Khumaini Dian Wulandari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Khumaini
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dian Wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lamongan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan  TERGUGAT yang menahan uang Rp.502.000.000,- (Lima Ratus dua Juta Rupiah) dan mengunci Objek Sengketa secara sepihak tanpa melalui proses Pengadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.502.000.000,- (Lima Ratus dua Juta Rupiah) secara tunai dan seketika.
4. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000.(lima ratus juta rupiah ) akibat rasa malu, beban psikologis dua (2) anak dan istri serta keluarga, secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan Objek Sengketa yang terletak di Dukuh Pereng Desa Gendong kulon Kec. Babat. Kab. Lamongan.
6. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak