INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 81/Pdt.G/2026/PN Lmg | Mohammad Khumaini | Dian Wulandari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lamongan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang menahan uang Rp.502.000.000,- (Lima Ratus dua Juta Rupiah) dan mengunci Objek Sengketa secara sepihak tanpa melalui proses Pengadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.502.000.000,- (Lima Ratus dua Juta Rupiah) secara tunai dan seketika.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000.(lima ratus juta rupiah ) akibat rasa malu, beban psikologis dua (2) anak dan istri serta keluarga, secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan Objek Sengketa yang terletak di Dukuh Pereng Desa Gendong kulon Kec. Babat. Kab. Lamongan.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
