INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.Bth/2026/PN Lmg | Kundari | 1.Kusanto Bin Kasiman 2.Bank BRI Cabang Lamongan unit Sukodadi 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Surabaya 4.Kantor Pertanahan ATR / BPN Kabupaten Lamongan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.Bth/2026/PN Lmg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan sebagai pihak yang berhak dan berkepentingan dalam melakukan Gugatan Perlawanan atas Penetapan Eksekusi ini;
4. Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan sebagai pihak yang berkuasa penuh dan berhak untuk menguasai tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya termasuk hak kebendaan lainnya yang terletak Dsn Bandung RT 02 / RW 07 Desa karangsambiglih, kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan berhak untuk mempertahankannya ;
5. Menyatakan hukumnya bahwa Laporan Polisi Nomor : LPM/346.RESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN, tanggal 07
Agustus 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perkara a quo sehingga dilakukan penundaan terhadap Eksekusi ;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
