Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2020/PN Lmg RIMIN,SH SUKAMTO Bin Alm. SULKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-137/M.5.36/Eoh.2/I/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RIMIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKAMTO Bin Alm. SULKAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUKAMTO Bin Alm SULKAN, pada hari Jum’at tanggal 16 Nopember 2019 sekira Pukul 12.30 WIB. atau pada waktu di bulan Nopember dalam tahun 2019, bertempat di pinggir Jalan Utara Rel Kereta Api Dapur Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan terdakwaSUKAMTO Bin Alm SULKAN,telah melakukan penganiayaan terhadapsaksikorbanRADIN Bin Alm RESO, dan saksi korban RUMIDI Bin MIJAN, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa SUKAMTO Bin Alm SULKAN, sebagai penyewa lahan parkir di Dusun Luntas Desa Somowinangun Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan dengan membayar uang sewa ke Desa Somowinangun sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per tahun.Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2019 sekira Pukul12.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Utara Rel Kereta Api Dapur Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan terdakwa SUKAMTO Bin Alm SULKAN memberhentikan saudara RADIN dan saudara RUMIDI sedang memuat damen (batang padi) dengan menggunakan mobil L-300 lalu terdakwa meminta uang parkir tanggal 08 Nopember 2019 yang belum dibayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terjadi perselisihan atau percekcokan mulut terdakwa dengan saudara RADIN dan RUMIDI, lalu terdakwa SUKAMTO Bin Alm SULKAN memukul saudara RADIN dengan menggunakan kepalanan tangan kanan mengenai jidad dan bibir bagian atas sehingga saksi korban tidak bisa melakukan akitifitas selama 2 (dua) hari, dan memukul saksi korban saudara RUMIDI mengenai pada bagian hidung dan pipi sebelah kanan sehingga saksi korban tidak bisa melakukan akitifitas selama 2 (dua) hari, kemudian saudara RADIN dan saudara RUMIDI, mengajak terdakwa SUKAMTO Bin Alm SULKAN melaporkan kejadian tersebus ke Pos Polisi Dapur dan bertemu dengan saudara DHANANG PRAWOTO Anggota Polisi Polres Lamongan yang sedang bertugas di Pos Polisi Dapur, selanjutnya saudara DHANANG PRAWOTO membawahnya ke Polres Lamongan untuk dimintai keterangan guna mempertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa SUKAMTO Bin Alm SULKAN.             
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SUKAMTO Bin Alm SULKAN, saksi korban  RUMIDI Bin MIJAN terdapat luka lecet pada bagian batang hidung dan pipi bagian kanan, luka berdarah positif (+), dan bengkak positif (+), sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor : 445/0945.3/413.209//2019, tanggal 16 Nopember 2019 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.YASTARI S. AFIF, dokter Jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri Lamongan, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada batang hidung dan pipi bagian kanan yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul, dan saksi korban RADIN terdapat luka lecet pada bibir bagian atas sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor : 445/09.45.4/413.209/2019 tanggal 16 Nopember 2019yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.YASTARI S. AFIF, dokter Jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri Lamongan, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada bibir bagian atas yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. 
      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (4) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya