Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Lmg PT.BPR RKS Kedungpring 1.LIDIANA RAHMAYANTI
2.QURROTUN AINI SHOLIKHAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR RKS Kedungpring
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Agus Utomo, SHPT.BPR RKS Kedungpring
Tergugat
NoNama
1LIDIANA RAHMAYANTI
2QURROTUN AINI SHOLIKHAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD USMAN, S.H.LIDIANA RAHMAYANTI
2MUHAMMAD USMAN, S.H.QURROTUN AINI SHOLIKHAH
Nilai Sengketa(Rp) 144.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian antara Penggugat dengan SUPARDI (Almarhum) dan SITI ASIYAH (Almarhumah) sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 1953/SPK/020719 tertanggal 02 Juli 2019;
3. Menyatakan sah menurut hukum Jaminan hutang piutang berupa Sertipikat Hak Milik No. 593 atas nama SITI ASIYAH, Hak milik atas sebidang tanah pekarangan terdapat bangunan seluas 871 M2 yang terletak di Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 1953/SPK/020719 tertanggal 02 Juli 2019 dan sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 143/2020 tanggal 24 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT EKA ANDREA SUTIKNO, S.H, M.Kn.;
4. Menyatakan secara hukum SUPARDI (Almarhum) dan SITI ASIYAH (Almarhumah) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat atas Perjanjian Kredit Nomor: 1953/SPK/020719 tertanggal 02 Juli 2019 serta menyatakan Para Tergugat selaku ahli waris bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pewaris tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 833 KUHPerdata;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dengan lunas seluruh sisa pembayaran angsuran, Bunga dan Denda kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :
a. Sisa Pinjaman Pokok      : Rp. 92.000.000.-
b. Sisa Bunga 21,00 % (Dua puluh satu persen) pertahun : Rp. 52.500.000,-
c. Denda      : Rp.       
Jumlah Total      : Rp. 144.500.000,-
(Seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) 
Apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap namun Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pembayaran angsuran, Bunga dan Denda kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 593 atas nama SITI ASIYAH, Hak milik atas sebidang tanah pekarangan terdapat bangunan seluas 871 M2 yang terletak di Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 1873/SPK/280219 tertanggal 28 Februari 2019 dan sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 143/2020 tanggal 24 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT EKA ANDREA SUTIKNO, S.H, M.Kn., agar dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi seluruh sisa pinjaman Pokok dan Bunga serta Denda kepada Penggugat sebagaimana dimaksud di atas; 
d. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak