Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2025/PN Lmg I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H. MUSA Bin (Alm) KARTOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 303/Pid.B/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3654/M.5.36/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSA Bin (Alm) KARTOLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa MUSA Bin (alm) KARTOLAN pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan gudang milik terdakwa berlokasi di TPI Lama Brondong Jl. Pemuda Gg. 5 Utara Kec. Brondong Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: :---------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa mendapat telfon dari MASNO menyampaikan kebakaran gudang di samping gudang milik terdakwa, kemudian terdakwa langsung menuju lokasi tempat gudang milik terdakwa alamat di TPI Lama Brondong Jalan Pemuda Gg. 5 Utara Kec. Brondong Kab. Lamongan. Sesampainya disana terdakwa melihat gudang milik terdakwa masih ada sisa api kebakaran, kemudian terdakwa langsung mencari air dan saat itu terdakwa melihat Saksi KARNO memegang selang air PAM, selanjutnya terdakwa meminta selang tersebut akan tetapi tidak diberikan oleh Saksi KARNO lalu terdakwa menarik selang yang dipegang Saksi KARNO dan Saksi KARNO mengatakan “kowe ape lapo (kamu mau apa)” dengan nada keras, setelah itu saat terdakwa mau jalan membawa selang, terdakwa merasa dihalang-halangi oleh Saksi KARNO sehingga terdakwa memukul Saksi KARNO menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi KARNO, setelah itu terdakwa duduk di depan gudang milik terdakwa yang sudah padam pasca terbakar.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi KARNO mengalami luka bengkak dipipi sebelah kiri.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 019/VER/KPAB/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Cholifaur Rosida dokter pada Klinik Pratama Rawat Inap ‘Aisyiyah Brondong’ yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 20.00 WIB kepada KARNO, dengan hasil pemeriksaan :

Luka / Cidera pada Kepala-Leher ditemukan bengkak minimal pada bagian wajah pipi kiri. Tidak ditemukan memar dan luka robek pada wajah dan leher korban.

Kesimpulan: ditemukan bengkak di area pipi kiri tanpa disertai memar dan luka robek. Memungkinkan adanya trauma tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUSA Bin (alm) KARTOLAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya