| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 303/Pid.B/2025/PN Lmg | I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H. | MUSA Bin (Alm) KARTOLAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 303/Pid.B/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3654/M.5.36/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa MUSA Bin (alm) KARTOLAN pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan gudang milik terdakwa berlokasi di TPI Lama Brondong Jl. Pemuda Gg. 5 Utara Kec. Brondong Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: :---------------------------------------
Luka / Cidera pada Kepala-Leher ditemukan bengkak minimal pada bagian wajah pipi kiri. Tidak ditemukan memar dan luka robek pada wajah dan leher korban. Kesimpulan: ditemukan bengkak di area pipi kiri tanpa disertai memar dan luka robek. Memungkinkan adanya trauma tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa MUSA Bin (alm) KARTOLAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
