| Dakwaan |
Pada hari Rabu, 03 Desember 2025 sekira pkl 20.45 wib, telah melakukan pemeriksaan di Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. SUKINEM, Dsn. Sumlaran, Ds. Sukodadi, Kec. Sukodadi, kab. Lamongan, setelah diadakan pengecekan kemudian didapati 4 (empat) botol @325 ml minuman beralkohol merk GUINESS, Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan |