Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2020/PN Lmg SUPRAYITNO, SH DASLIM Bin Alm DALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-699/M.5.36/Eoh.2/II/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASLIM Bin Alm DALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
----- Bahwa ia Terdakwa DASLIM Bin (Alm) DALIM bersama-sama dengan temannya yang bernama Sdr.WANTO, Sdr.JUMADI dan Sdr.DARMADI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019 bertempat di Gudang penggilingan padi Dusun Ngentak Desa Sukorame Kecamatan Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil suatu barang berupa 30 (tiga puluh) karung gabah dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, barang tersebut sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain selain dari pada mereka terdakwa, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan untuk dapat mencapai barang yang diambil dengan cara merusak. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
 
Berawal Terdakwa DASLIM Bin (Alm) DALIM di telepon oleh Sdr.DARMADI (DPO) diajak untuk mencuri gabah, setelah sepakat kemudian bersama-sama dengan Sdr.WANTO, Sdr.JUMADI, dan Sdr.RIYAN (DPO) berangkat dengan mengendarai sebuah mobil Carry terbuka warna hitam untuk mencari sasaran di wilayah Kecamatan Sukorame, dan setelah sampai di Wilayah Sukorame Sdr.WANTO (DPO) menunjukkan gudang penggilingan padi yang dalam keadaan sepi, kemudian Sdr.JUMADI selaku sopir menepikan kendaraannya di pinggir jalan Desa yang berjarak kurang lebih 200 meter dari gudang penggilingan padi tersebut, kemudian Terdakwa DASLIM Bin (Alm) DALIM, Sdr.WANTO, Sdr.DARMADI dan Sdr.RIYAN turun dari atas mobil, kemudian berjalan kaki menuju belakang gudang, dan selanjutnya Sdr.WANTO membawa linggis kemudian langsung mencongkel gembok, setelah pintu berhasil di buka, kemudian secara bergantian mengangkat karung/sak yang berisi gabah dan meletakkan di pinggir gudang selep sebanyak 12 karung/sak, kemudian Sdr.WANTO menelpon Sdr.JUMADI untuk membawa mobil Carry ke samping gudang kemudian menaikkan ke dalam bak mobil Carry dan selanjutnya terdakwa mengambil lagi sebanyak 18 (delapan belas) karung/sak untuk di naikkan ke dalam bak mobil Carry, dan selanjutnya dibawa pergi menuju Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro untuk di jual kepada tengkulak, selanjutnya terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)  dan uang tersebut oleh terdakwa di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sebuah celana jeans, dan akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan temannya yaitu Sdr.WANTO, Sdr.JUMADI, Sdr.DARMADI dan Sdr.RIYAN, Saksi korban MIRAN mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di karenakan pada saat mengambil tidak mendapat ijin dari pemiliknya sehingga di laporkan ke Polres Lamongan yang akhirnya terdakwa berhasil di tangkap oleh pihak yang berwajib dan selanjutnya di bawa ke Polres guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Perbuatan Terdakwa DASLIM Bin (Alm) DALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya