| Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB Kanit Sabhara Polsek Mantup (ipda FIFIN,YS) bersama kedua saksi diatas melakukan patroli rutin kewilayahan dan mendapatkan informasi tentang warung milik terlapor di desa Kedun bunder Desa Kedungsoko Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan yang diduga menjual minuman keras jenis arak, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ditemukan minuman keras jenis arak sebanyak 3 botol plastik sebanyak kurang kebih 4,5 liter selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Mantup untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Mantup |