Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2019/PN Lmg RIMIN,SH MOCHAMAD MUHAIMIN Bin Alm H. ALIPUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor:717/O.5.35/Epl.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RIMIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD MUHAIMIN Bin Alm H. ALIPUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOCHAMAD MUHAIMIN Bin Alm H. ALIPUN, bersama-sama saudara WAHYU dan saudara PAIS (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira Pukul 18.30 Wib. atau pada waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di pinggir jalan raya Brondong tepatnya di depan WBA (Wisata Bom Anyar) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, terdakwa MOCHAMAD MUHAIMIN Bin Alm H. ALIPUN, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, jenis shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, dengan perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira Pukul 08.00 wib terdakwa dihubungi oleh saudara PAIS melalui pesan whatsapp “min nuk ndi ayo jupuk barang....?”  kemudian terdakwa membalas “aku gak due duit” dibalas “wes gampang tak uruni” terdakwa membalas “piroan.....?” dibalas “seratus limapuluhan” terdakwa balas “yowes aku tak ngalor, ketemuan nuk endi...?” dibalas “ketemuan nak brondong gang limao bae” terdakwa balas “yowes ok otw” setelah itu terdakwa berangkat menuju brondong gang lima setelah sampai ditempat tersebut terdakwa menghubungi saudara PAIS mlelau pesan Whatsapp “nandi is aku nak kene” dibalas “yo iki otw rono” tidak lama kemudian saudara PAIS sampai dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa setelah terdakwa terimah uang tersebut, terdakwa bilang kepada saudara PAIS “piye gae engko sore ta...? solae aku arep ewo saiki jupuk ktp” dijawab “yowes terserah awakmu ae” setelah itu terdakwa pulang selajutnya sekira Pukul 14.30 Wib terdakwa menghubungi saudara PAIS melalui pesan Whatsapp “is iki arep ngalor” dibalas “ok” setelah itu terdakwa dihubungi lagi oleh saudara PAIS melalui pesan Whatsapp “nek apan wes entok barang kabari aku” terdakwa balas “ok” sekira Pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi saudara WAHYU melalu pesan Whatsapp “yu nandi...?” dibalas “nuk umah” terdakwa balas “iso
  • 02 -

 

golekno barang ta......?” dibalas “iso nang rene” terdakwa balas “ok otw” setelah itu terdakwa berangkat menemui saudara WAHYU di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara WAHYU setelah itu saudara WAHYU bilang kepada terdakwa “sek enteni nak kene tak jupukno barange” terdakwa jawab “iyo” setelah itu saudara WAHYU pergi meninggalkan terdakwa akan tetapi terdakwa tidak tahu kemana sementara terdakwa menunggu diwarung kopi yang berada di TPI tersebut setelah kurang lebih 20 (dua puluh) menit saudara WAHYU datang kemudian ngobrol ngobrol sampai sekira Pukul 17.00 Wib terdakwa bilang kepada saudara WAHYU “wes ate magrib yu aku tak balik, endi barange....?” dijawab oleh saudara WAHYU “kae nak gone tempat sampah” terdakwa jawab “yowes tak balik disik” setelah itu terdakwa ambil 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu yang berada di tempat sampah tersebut, dan setelah terdakwa mendapatkan sabu dalam diperjalan terdakwa menghubngi saudara PAIS melalui pesan whatsapp “is nok ndi....? Iki wes entok barang ayo digae” dibalas “iki aku sek nak umah bro, engko tak hubungi apan aku wes iso metu” terdakwa balas “ok iki aku wes otw ngulon” tidak lama setelah itu saudara PAIS menghubungi terdakwa lagi melalui pesan Whatsapp “aku gak iso metu iki, nek ono sampean umani ae cek dijupuk misananku” terdakwa balas “dijupuk nandi....?” dibalas ngarepe WBA” setelah terdakwa sampai di warung yang berada WBA (Wisata Bom Anyar) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa bertemu dengan seorang laki – laki yang mengaku sebagai sepupu saudara PAIS tersebut akan tetapi terdakwa tidak tahu namanya dan bertanya kepada terdakwa “wes gowo barange ta.....?” terdakwa balas “wes iki” tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dan pada saat ditangkap terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang terdakwa pegang dan pada saat itu orang yang mengaku saudaranya PAIS tersebut melarian diri kemudian terdakwa digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP XIOMI redmi 5A warna putih kombinasi gold milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 150 warna hitam Nopol S-5210-JA beserta STNK yang terdakwa kendarai setelah itu terdakwa bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor  LAB. : 01136 /NNF/2019 tanggal, 8 Pebruari 2019, yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, Dra. FITRYANA HAWA , dan TITIN ERNAWATI, S Farm, Apt, Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 02048/2019/NNF,- berupa satu kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto 0,012 (nol koma dua belas) Gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35/Tahun 2009 tentang Narkotika.

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor : 35 / Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya