| Dakwaan |
Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat 1 KUHP yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026, sekira pukul 14.23 wib, di Trotoar depan Klinik sartika tepatnya di Jln. Lamongrejo Kel. Sidokumpul Kec./Kab. Lamongan terhadap korban An. RASIPAN yang dilakukan oleh tersangka DERUPIRNANDO Bin SAIFUL dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan terkepal sebanyak 2 (Dua) kali yang mengenai pada bagian pipi kanan dan kepala bagian Kiri dari Sdr. RASIPAN. Selain itu terlapor Sdr. DERUPIRNANDO Bin SAIFUL juga merangkul dan berusaha membanting korban Sdr. RASIPAN |