Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Lmg SLAMET, SH DERUPIRNANDO Bin SAIFUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/65/IX/RES.1.6/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SLAMET, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERUPIRNANDO Bin SAIFUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat 1 KUHP yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026, sekira pukul 14.23 wib, di Trotoar depan Klinik sartika tepatnya di Jln. Lamongrejo Kel. Sidokumpul Kec./Kab. Lamongan terhadap korban An. RASIPAN yang dilakukan oleh tersangka DERUPIRNANDO Bin SAIFUL dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan terkepal sebanyak 2 (Dua) kali yang mengenai pada bagian pipi kanan dan kepala bagian Kiri dari Sdr. RASIPAN. Selain itu terlapor Sdr. DERUPIRNANDO Bin SAIFUL juga merangkul dan berusaha membanting korban Sdr. RASIPAN

Pihak Dipublikasikan Ya