Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Lmg Rajesh Kumar Harilal Kapadia (“Raj”) 1.Jaiprakash Yatiraj Soni, (“Jai”)
2.Sheetal Jaiprakash Soni (istri Jai)
3.Pranav Soni (putra Jai dan Sheetal)
4.Putu Ayu Eka Putri, SH., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rajesh Kumar Harilal Kapadia (“Raj”)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ainal Hukman SH MARajesh Kumar Harilal Kapadia (“Raj”)
Tergugat
NoNama
1Jaiprakash Yatiraj Soni, (“Jai”)
2Sheetal Jaiprakash Soni (istri Jai)
3Pranav Soni (putra Jai dan Sheetal)
4Putu Ayu Eka Putri, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang (KC) Lamongan
2PT. Bank Central Asia, Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lamongan
3Kementerian Hukum Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat karena tidak pernah membuat laporan keuangan tahunan dan secara aktif menghindari audit keuangan perseroan;
3. Menghukum Para Tergugat untuk diberhentikan secara tetap dari jabatannya selaku Direktur dan Komisaris PT Mahan Indah Global terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menetapkan Kemenkumham c.q. Ditjen AHU untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan pengadilan ; 
5. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT Akta No. 10 tanggal 16 Juli 2019, Akta No. 38 (tanggal 24 Juli 2024), Akta No. 03 tanggal 18 November 2024, Akta No.01 tanggal 13 Januari 2026 serta Akta No. 50 tanggal 30 April 2026, beserta seluruh SK/Persetujuan Perubahan dari Ditjen AHU Kemenkumham yang terbit akibat akta-akta tersebut; 
6. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan kembali porsi kepemilikan saham Penggugat sebesar 95% (seribu empat ratus dua puluh lima lembar) dalam struktur Perseroan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, patuh, dan tidak menghalangi pelaksanaan Audit Investigatif Forensik secara menyeluruh atas keuangan PT Mahan Indah Global yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh Penggugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan audit investigatif/khusus oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen tersebut dan seluruh biaya audit dibebankan kepada Para Tergugat sebagai tanggung jawab pribadi karena kesalahan Direktur yang menghindari audit;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi MATERIIL (Pokok) sementara sebesar Rp. 332,500,000,000,- miliar (Tiga ratus tiga puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, yang merupakan perkiraan konservatif atas keuntungan yang hilang selama 7 tahun berjalan, dengan ketentuan bahwa nilai final akan ditetapkan berdasarkan hasil Audit Investigatif Forensik;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi MATERIIL (bunga) seketika, sementara sebesar ± Rp.116.375.000.000 (Seratus enam belas miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas kerugian hilangnya hak menikmati laba selama 7 tahun berjalan;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar ± Rp. 49.875.000.000 (Empat puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat sebagai kompensasi atas kerugian nama baik, tekanan psikologis, dan penghinaan martabat akibat tindakan represif dan pengusiran sepihak dari Perseroan;
 
12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik pribadi Tergugat I, Istri Tergugat (Tergugat II), dan Anak Tergugat (Tergugat III), baik yang sudah diketahui maupun yang akan diketahui di kemudian hari selama persidangan berjalan dan aset perseroan yang berada dalam penguasaan Para Tergugat, yang rinciannya akan diajukan melalui permohonan tersendiri dalam persidangan perkara ini ;
 
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-/hari setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
 
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak