Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2020/PN Lmg KUSMI, SH.,MH MUHAMMAD ANDRIAN Als RIYAN Bin RUSLAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1353/M.5.36/Enz.2/VII/2020
Penuntut Umum
NoNama
1KUSMI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANDRIAN Als RIYAN Bin RUSLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANDRIAN Als RIYAN Bin RUSLAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2020 bertempat di tempat Kos Sdr. OBIK (DPO) Lingkungan Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya yaitu Saksi RAMA PUTRA HASANDI dan Saksi MOHAMMAD FARID mendapatkan informasi adanya penyalagunaan Narkotika Gol. I Bukan tanaman jenis sabu diwilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, kemudian Saksi RAMA PUTRA HASANDI dan Saksi MOHAMMAD FARID dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan maka pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di tempat Kos Sdr. OBIK (DPO) Lingkungan Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD ANDRIAN Als RIYAN Bin RUSLAN yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Plastik Klip berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam bungkus rokok Surya Pro warna Merah yang diakui milik terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Note 4 warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru-putih No. Pol : S-2456-JAG. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan. 
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Sdr. ARA (DPO) selanjutnya dijual lagi kepada orang lain tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan serta diperoleh secara tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3728/NNF/2020, Polri Daerah Jatim,  Bidang Labfor pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti atas nama MUHAMMAD ANDRIAN Als RIYAN Bin RUSLAN dengan nomor bukti :
• 7396/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------
 
- A T A U-
KEDUA :
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANDRIAN Als RIYAN Bin RUSLAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2020 bertempat di tempat Kos Sdr. OBIK (DPO) Lingkungan Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ; secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya yaitu Saksi RAMA PUTRA HASANDI dan Saksi MOHAMMAD FARID mendapatkan informasi adanya penyalagunaan Narkotika Gol. I Bukan tanaman jenis sabu diwilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, kemudian Saksi RAMA PUTRA HASANDI dan Saksi MOHAMMAD FARID dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan maka pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di tempat Kos Sdr. OBIK (DPO) Lingkungan Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD ANDRIAN Als RIYAN Bin RUSLAN yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Plastik Klip berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam bungkus rokok Surya Pro warna Merah yang diakui milik terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Note 4 warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru-putih No. Pol : S-2456-JAG. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukan dalam rangka menjalani terapi medis atas diri Terdakwa dan bukan pula dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3728/NNF/2020, Polri Daerah Jatim,  Bidang Labfor pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti atas nama MUHAMMAD ANDRIAN Als RIYAN Bin RUSLAN dengan nomor bukti :
• 7396/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya