| Dakwaan |
bahwa ia terdakwa Mustakim bin Supandi pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2018 hingga pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Toko/ counter Garuda Cell yang berada di jalan basuki Rakhmat no 52 Kelurahan Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu". |