| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu – satunya pemilik yang sah atas bangunan Toko berukuran 4 meter X 8 meter dan Rumah berukuran 8 meter X 11 meter yang berlokasi atau terletak di Jl. Jambu No. 01, RT. 02, RW. 11, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan besarnya kerugian PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp. 410.950.000., (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian pada PENGGUGAT Rp. 410.950.000., (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT dengan membebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000., (satu juta rupiah) atas setiap waktu 1 (satu) hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai hari pelaksanaan putusan dilakukan;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
Subsider :
Namun apabila yang PENGGUGAT muliakan dan hormati Ketua Pengadilan Negeri Lamongan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam gugatan ini mempunyai pendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono); |