Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Lmg 1.TARISIH
2.SUPENI
sutanci Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARISIH
2SUPENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF FIRDAUS ANANDA SHTARISIH
2ARIF FIRDAUS ANANDA SHSUPENI
Tergugat
NoNama
1sutanci
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.514.800,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat.
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Para Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lamongan atas barang-barang Tergugat yang berupa aset-aset baik benda bergerak, gilingan padi dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik tergugat yang berlamat pada Dsn. Sendang Sari ,DS. Mojosari Kec. Mantup Lamongan
4. Manyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri lamongan atas Harta-harta lain dari Tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut di atas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari Tergugat kepada Para Penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada Para Penggugat sebesar Rp. 113.514.800.00-,  ( Seratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah ) dengan rincian nilai uang:
Milik Penggugat I sebesar Rp.74.611.600,00-, ( Tuju Puluh Empat Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah )
Milik Penggugat II sebesar Rp. 38.903.200,00-, ( Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) ).
6. Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 3.000,000.00-, ( tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini atau apabila tergugat tidak segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Lamongan.
7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak