Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Lmg M. MUSYAFAK SH DIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1/VII/PAM.5.1.1/2025/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. MUSYAFAK SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pkl 18.30 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. DIDIK, Dsn. Kacangan, Rt. 03 Rw. 01, Ds. Dukuhagung, Kec. Tikung, Kab. Lamongan, setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol sejumlah 4 (empat) botol @ 600 ml arak bali tutup putih dan 3 (tiga) botol @600 ml arak bali tutup hitam, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan

Pihak Dipublikasikan Ya