Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2025/PN Lmg PT.BPR RKS Kedungpring MOHAMMAD ERFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR RKS Kedungpring
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Agus Utomo, SHPT.BPR RKS Kedungpring
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD ERFAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.083.300,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian antara Penggugat dengan ENDANG SUSILOWATI (Almarhumah) dan MOHAMMAD ERFAN in casu Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 1873/SPK/280219 tertanggal 28 Februari 2019;
3. Menyatakan sah menurut hukum Jaminan hutang piutang berupa Sertipikat Hak Milik No. 175 atas nama 1. Mohammad Erfan, 2. Endang Susilowati, Hak milik atas sebidang tanah pekarangan terdapat bangunan seluas 242 M2 yang terletak di Dusun Bulutrate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 1873/SPK/280219 tertanggal 28 Februari 2019 dan sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 136/2019 tanggal 11 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Hj. DYANA WULANSARI, S.H, M.Kn.;
4. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat atas Perjanjian Kredit Nomor: 1873/SPK/280219 tertanggal 28 Februari 2019;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dengan lunas seluruh sisa pembayaran angsuran, Bunga dan Denda kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :
a. Sisa Pinjaman Pokok      : Rp.    90.833.300,-
b. Sisa Bunga 21,00 % (Dua puluh satu persen) pertahun  : Rp.  102.250.000,-
c. Denda      : Rp.       
Jumlah Total      : Rp. 193.083.300,-
(Seratus sembilan puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) 
Apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap namun Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pembayaran angsuran, Bunga dan Denda kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 175 atas nama 1. Mohammad Erfan, 2. Endang Susilowati, Hak milik atas sebidang tanah pekarangan terdapat bangunan seluas 242 M2 yang terletak di Dusun Bulutrate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 1873/SPK/280219 tertanggal 28 Februari 2019 dan sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 136/2019 tanggal 11 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Hj. DYANA WULANSARI, S.H, M.Kn., agar dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi seluruh sisa pinjaman Pokok dan Bunga serta Denda kepada Penggugat sebagaimana dimaksud di atas; 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 175 atas nama 1. Mohammad Erfan, 2. Endang Susilowati, Hak milik atas sebidang tanah pekarangan terdapat bangunan seluas 242 M2 yang terletak di Dusun Bulutrate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor: 1873/SPK/280219 tertanggal 28 Februari 2019;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak