Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2018/PN Lmg SUPRAYITNO, SH Arif Mustofa bin Toyib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-745/O.5.35/Epp.1/IV/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arif Mustofa bin Toyib[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Arif Mustofa Bin Toyib pada hari Rabu tanggal, 07 Pebruari 2018 sekira Jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018 bertempat di dalam rumah Dusun Gentung Rt.02 Rw.02 Desa Tawangrejo Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah Hp Merk Iphone 6 warna putih yang di tafsir seharga Rp.5.300.000,- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, barang tersebut sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, selain dari pada terdakwa, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

     

Pertama-tama terdakwa Arif Mustofa Bin Toyib pada hari Rabu tanggal, 07 Pebruari 2018 sekira Jam 19.30 Wib mendatangi rumah temannya yang bernama Abdul Rozak di Dusun Gentung Rt.02 Rw.02 Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, dengan maksud di ajak melihat pertandingan Bola Volly, setelah sampai di rumah Abdul Rozak lalu terdakwa Arif Mustofa mengetok pintu, sambil memangil-mangil nama Abdul Rozak di karenakan tidak ada jawaban dari dalam rumah, kemudian terdakwa membuka pintu dan melihat Abdul Rozak sedang tertidur di dalam kamar denga pintu kamar terbuka, dan saat itulah terdakwa Arif Mustofa melihat 1 (satu) buah iphone warna putih tergeletak di atas kasur di samping kanan Abdul Rozak, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah iphone tersebut, dan setelah berhasil di ambil selanjutnya oleh terdakwa langsung di bawah pulang ke rumahnya,, kemudian pada hari Sabtu tanggal, 17 Pebruari 2018 terdakwa Arif Mustofa Bin Toyib ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Turi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya