Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Lmg MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H. MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-489/M.5.36/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 20.24 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Dregs Coffee di Jalan Kinameng, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi AMELIA mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa yang menanyakan ketersediaan barang berupa obat pil double L serta harga pil tersebut. Bahwa Terdakwa menjawab untuk 10 (sepuluh) butir atau 1 (satu) tik pil double L seharga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian Saksi AMELIA menyampaikan kepada Terdakwa yakni Saksi AMELIA menginginkan 8 (delapan) tik atau 80 (delapan puluh) butir pil double L. Bahwa kemudian, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menjumpai Saksi MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN di rumah Saksi MUHAMMAD MUCHLISIN BINTANG PUTRA P. yang beralamat di Dusun Dalung Rt. 02/Rw. 01 Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, dimana Terdakwa membeli pil double L sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Bahwa setelah Terdakwa menerima pil double L tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Saksi AMELIA untuk menanyakan keberadaan Saksi AMELIA. Bahwa saat itu Saksi AMELIA menyampaikan kepada Terdakwa untuk bertemu saja di sebuah kedai kopi bernama Dregs Coffee di Jalan Kinameng, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Bahwa sesaat sebelum Terdakwa bertemu dengan Saksi AMELIA, yang mana Terdakwa sempat mengkonsumsi 2 (dua) butir pil double L. Setelah itu, sekira pukul 20.24 WIB Saksi AMELIA menghubungi Terdakwa untuk segera menuju Dregs Coffee. Tidak lama kemudian, Terdakwa sampai di Dregs Coffee dan bertemu dengan Saksi AMELIA, seraya Terdakwa menyerahkan 8 (delapan) tik atau 80 (delapan puluh) butir pil double L yang tersimpan di dalam sebungkus rokok merk Sampoerna Prima warna hitam kepada Saksi AMELIA. Bahwa selanjutnya Saksi AMELIA memberi Terdakwa uang senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran dari pil double L, oleh Terdakwa diberikan uang kembalian senilai Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ke Saksi AMELIA.
  • Bahwa setelah transaksi penyerahan pil double L tersebut terjadi, beberapa menit kemudian datang petugas Resnarkoba Polres Lamongan atas nama AHMAD RIDWAN AS’AD yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau transaksi obat keras daftar G yaitu pil double L di Jalan Kinameng, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan tepatnya di Dregs Coffee. Pada saat Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD menuju lokasi tersebut dan menemukan Saksi AMELIA yang kedapatan membawa pil double L. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Saksi AMELIA dan Saksi AMELIA mengaku membeli dari MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ (Terdakwa) yang saat itu masih berada di Dregs Coffee, kemudian Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD serta Anggota Resnarkoba Polres Lamongan lainnya melakukan pengamanan kepada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa yang menjual pil double L kepada Saksi AMELIA dan Terdakwa juga mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari Saksi MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan setempat dan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 18 (delapan belas) butir pil double L yang tersimpan di saku celana bagian belakang, uang tunai sebanyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13c warna hitam nomor simcard 087870862482 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah putih nomor polisi W-3485-KH.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 11618NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 36058/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil-HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

  • Bahwa terhadap Terdakwa dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 20.24 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Dregs Coffee di Jalan Kinameng, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB Anggota Resnarkoba Polres Lamongan atas nama AHMAD RIDWAN AS’AD melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menjual pil double L seharga Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi AMELIA. Dimana sebelumnya Saksi AHMAD RISWAN AS’AD menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau transaksi obat keras daftar G yaitu pil double L di Jalan Kinameng, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan tepatnya di Dregs Coffee. Pada saat Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD menuju lokasi tersebut dan menemukan Saksi AMELIA yang kedapatan membawa pil double L. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Saksi AMELIA dan Saksi AMELIA mengaku membeli dari MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ (Terdakwa) yang saat itu masih berada di Dregs Coffee, kemudian Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD serta Anggota Resnarkoba Polres Lamongan lainnya melakukan pengamanan kepada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa yang menjual pil double L kepada Saksi AMELIA dan Terdakwa juga mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari Saksi MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan setempat dan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 18 (delapan belas) butir pil double L yang tersimpan di saku celana bagian belakang, uang tunai sebanyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13c warna hitam nomor simcard 087870862482 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah putih nomor polisi W-3485-KH.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan dari Saksi AMELIA dimana Saksi AMELIA telah memesan pil double L sebanyak 8 (delapan) tik atau 80 (delapan puluh) butir kepada Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Bahwa kemudian, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menjumpai Saksi MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN di rumah Saksi MUHAMMAD MUCHLISIN BINTANG PUTRA P. yang beralamat di Dusun Dalung Rt. 02/Rw. 01 Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, untuk membeli pil double L sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Bahwa setelah Terdakwa menerima pil double L tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Saksi AMELIA untuk menanyakan keberadaan Saksi AMELIA. Bahwa saat itu Saksi AMELIA menyampaikan kepada Terdakwa untuk bertemu saja di sebuah kedai kopi bernama Dregs Coffee di Jalan Kinameng, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Bahwa sesaat sebelum Terdakwa bertemu dengan Saksi AMELIA, yang mana Terdakwa sempat mengkonsumsi 2 (dua) butir pil double L tersebut. Setelah itu, sekira pukul 20.24 WIB Saksi AMELIA menghubungi Terdakwa untuk segera menuju Dregs Coffee. Tidak lama kemudian, Terdakwa sampai di Dregs Coffee dan bertemu dengan Saksi AMELIA, seraya Terdakwa menyerahkan 8 (delapan) tik atau 80 (delapan puluh) butir pil double L yang tersimpan di dalam sebungkus rokok merk Sampoerna Prima warna hitam kepada Saksi AMELIA. Bahwa selanjutnya Saksi AMELIA memberi Terdakwa uang senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran dari pil double L, oleh Terdakwa diberikan uang kembalian senilai Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ke Saksi AMELIA.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 11618NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 36058/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil-HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

  • Bahwa terhadap Terdakwa tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang, serta memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya