| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 236/Pid.B/2019/PN Lmg | SUPRAYITNO, SH | WARSO Bin Alm LAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 236/Pid.B/2019/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-2151/M.5.36/Ep.1/XI/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa WARSO Bin (Alm) LAM pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 bertempat di warung milik terdakwa Dusun Keduwul RT.002/RW.001 Desa Kedungkumpul Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk main judi pemilihan calon Kepala Desa atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu yang mengharapkan untuk menang pada umumnya bergantung untung-untungan dengan memakai uang perjudian tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa WARSO Bin (Alm) LAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa WARSO Bin (Alm) LAM pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 bertempat di warung milik terdakwa Dusun Keduwul RT.002/RW.001 Desa Kedungkumpul Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar ketentuan pasal 303 bis KUHP. Perbuatan mana dialakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa WARSO Bin (Alm) LAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
