Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2025/PN Lmg BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK 1.TARIM
2.KOTIDJAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARIM
2KOTIDJAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.279.532,00
Petitum
 
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : Rp.93.279.532,- (Sembeilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)
 
3. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak  Milik (SHM) No. 578 dengan luas 218 m2 atas nama Kotidjah yang terletak di Desa Gendongkulon Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam  Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 578 dengan luas 218 m2 atas nama Kotidjah yang terletak di Desa Gendongkulon Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak