| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/1998/PN.LMG | Supini,Dkk | Suryono,Dkk | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan Sela
- Putusan
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 1998 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/1998/PN.LMG | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan para penggugat selruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah tanah sengketa 3.Menyatakan bahwa Para penggugat adalah para ahli waris yang sah dari almarhumah yang berhak atas harta peninggalan almarhumah; 4.menyatakan bahwa tanah tanah sengketa yang terdiri dari :-Sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 2.510 M2, Persil No.35 a terletak di Ds.Karangcangkring Kec.Kedungpring Kab.Lamongan dengan batas-batas utara : tanah Pak.Munasir; timur : sungai; Selatan : jalan Desa; Barat : jalan Desa; tercatat dalam buku C Desa Karangcangkring atas nama SAMINI B.SAEMAH.; -Sebidang tanah sawah bekas gogolan seluas kurang lebih 5.680 M2, Persil No.35aklas S I terletak di Ds.Karangcangkring Kec.Kedungpring Kab.Lamongan dengan batas-batas utara : jalan Desa; timur : tanah bok sulawan dan bok wari; Selatan : tanah bok Sulastri; Barat : tanah artimah; tercatat dalam buku C no.86 Desa Karangcangkring atas nama SAMINI B.SAEMAH.; -Sebidang tanah sawah bekas gogolan seluas kurang lebih 2.130 M2, Persil No.35aklas S I terletak di Ds.Karangcangkring Kec.Kedungpring Kab.Lamongan dengan batas-batas utara : tanah Suparti; timur : tanah saemah al.Samini; Selatan : tanah B.Sulastri; Barat : tanah P.Mustari; tercatat dalam buku C no.256 atas nama Artimah adalah merupakan harta peninggalan (harta bawaan) almarhumah Waridjah yang belum di bagi waris.; 5. Menyatakan bahwa perolehan tanah tanah sengketa oleh samini B.Saemah dilakukan melalui perbuatan melawan hukum; 6.Menyatakan bhwa kepemilikan dan peralihan hak atas tanah tanah sengketa AN.Samini B.Saemah dan An.Artimah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Djawa Timur tanggal 22 april 1964 No.1/AGR/10/XI/SHM/01.G/1964 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7.Menytakan perbuatan para tergugat menguasai tanah tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 8.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan kembali tanah tanah sengketa yng di kuasainya dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat; 9. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat sejumlah Rp.8.600.000(delapan juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika; 10.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkatra ini; atau mohon putusan seadil adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
