Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/1998/PN.LMG Supini,Dkk Suryono,Dkk Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 1998
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/1998/PN.LMG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supini,Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Musa, SH., MHSupini,Dkk
Tergugat
NoNama
1Suryono,Dkk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan para penggugat selruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah tanah sengketa

3.Menyatakan bahwa Para penggugat adalah para ahli waris yang sah dari almarhumah yang berhak atas harta peninggalan almarhumah;

4.menyatakan bahwa tanah tanah sengketa yang terdiri dari :-Sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 2.510 M2, Persil No.35 a terletak di Ds.Karangcangkring Kec.Kedungpring Kab.Lamongan dengan batas-batas

utara : tanah Pak.Munasir;

timur : sungai;

Selatan : jalan Desa;

Barat : jalan Desa;

tercatat dalam buku C Desa Karangcangkring atas nama SAMINI B.SAEMAH.;

-Sebidang tanah sawah bekas gogolan seluas kurang lebih 5.680 M2, Persil No.35aklas S I terletak di Ds.Karangcangkring Kec.Kedungpring Kab.Lamongan dengan batas-batas

utara : jalan Desa;

timur : tanah bok sulawan dan bok wari;

Selatan : tanah bok Sulastri;

Barat : tanah artimah;

tercatat dalam buku C no.86 Desa Karangcangkring atas nama SAMINI B.SAEMAH.;

-Sebidang tanah sawah bekas gogolan seluas kurang lebih 2.130 M2, Persil No.35aklas S I terletak di Ds.Karangcangkring Kec.Kedungpring Kab.Lamongan dengan batas-batas

utara : tanah Suparti;

timur : tanah saemah al.Samini;

Selatan : tanah B.Sulastri;

Barat : tanah P.Mustari;

tercatat dalam buku C no.256 atas nama Artimah adalah merupakan harta peninggalan (harta bawaan) almarhumah Waridjah yang belum di bagi waris.;

5. Menyatakan bahwa perolehan tanah tanah sengketa oleh samini B.Saemah dilakukan melalui perbuatan melawan hukum;

6.Menyatakan bhwa kepemilikan dan peralihan hak atas tanah tanah sengketa AN.Samini B.Saemah dan An.Artimah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Djawa Timur tanggal 22 april 1964 No.1/AGR/10/XI/SHM/01.G/1964 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

7.Menytakan perbuatan para tergugat menguasai tanah tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

8.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan kembali tanah tanah sengketa yng di kuasainya dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat;

9. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat sejumlah Rp.8.600.000(delapan juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;

10.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkatra ini;

atau mohon putusan seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak