Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2018/PN Lmg 2.Sutopo
3.Sumarmi
1.Pimpinan PT Bank Danamon Sukodadi
2.Sukardi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutopo
2Sumarmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soehirman SHSumarmi
2Soehirman SHSutopo
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT Bank Danamon Sukodadi
2Sukardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Membatalkan penetapan lelang No. 8/PDT EKS/2017/PN Lamongan
  2. Menyatakan Tergugat 2 tidak sah sebagai pemenang lelang yang dimaksud
  3. Mengabulkan tuntutan ganti rugi Penggugat baik materiil dan immateriil yang ditanggung renteng oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2
  4. Menyatakan selisih harga lelang dengan harga NJOP dan HPU bertentangan dengan prinsip kelayakan, kepatutan, dan kepantasan
  5. Menyatakan selisih harga dalam proses lelang yang dimaksud yaitu antara harga lelang, harga NJOP dan harga HPU adalah merugikan Negara (vide setoran pajak menjadi berkurang) karena harga yang ditetapkan dalam lelang jauh dibawah harga NJOP (hak negara memungut pajak menjadi berkurang atau timbul adanya dugaan penggelapan uang negara yang harus masuk ke kas negara melalui pungutan pajak)

 

ATAU

 

Kalau Majelis Hakim berpandangan lain, mohon putusan yang adil dan patut.

Sekian dan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak