INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2025/PN Lmg | SUPINING | 1.SHOLIKUL HADI SHOLEH 2.DYAH YULIANA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | (1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
(2). Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
(3). Menyatakan Sah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor: 002/November/Grand Zam zam/2022 tanggal 25 November 2022;
(4). Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi.
(5). Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor: 002/November/Grand Zam zam/2022 tanggal 25 November 2022 telah berakhir atau Hapus berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap;
(6). Menyatakan Uang Tanda Jadi atau Uang Panjar atau Uang Muka sejumlah Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) hangus atau tidak dapat dikembalikan kepada Para Tergugat;
(7). Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil sejumlah Rp. Rp.116.450.000,- (seratus enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),
(8). Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(9). Mebebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada para Tergugat; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
