Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Lmg SUPINING 1.SHOLIKUL HADI SHOLEH
2.DYAH YULIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPINING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Govinda Arunnahya, S.HSUPINING
Tergugat
NoNama
1SHOLIKUL HADI SHOLEH
2DYAH YULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
(1).  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
(2).  Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
 
(3).  Menyatakan Sah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor: 002/November/Grand Zam zam/2022 tanggal 25 November 2022;
 
(4).  Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi.
 
(5).  Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor: 002/November/Grand Zam zam/2022 tanggal 25 November 2022 telah berakhir atau Hapus berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap; 
 
(6).  Menyatakan Uang Tanda Jadi atau Uang Panjar atau Uang Muka sejumlah Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) hangus atau tidak dapat dikembalikan kepada Para Tergugat;
 
(7). Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil sejumlah Rp. Rp.116.450.000,- (seratus enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),
 
(8).  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
 
(9).  Mebebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak