Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2018/PN Lmg PT. BPR Nusamba Brondong Harmi Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat 13/Pdt.G.S/2018/PN Lmg
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Brondong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Huda STPT. BPR Nusamba Brondong
Tergugat
NoNama
1Harmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.913.904,00
Petitum

PRIMAIR

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang Tanggal 11 Oktober 2016 No 61 adalah sAH mengikat

demi hukum kepada PENGGUGAT  dan TERGUGAT

 

3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada

 

PENGGUGAT, berupa :

sertifikat Hak Milik (sHM ) berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri

bangunan seluas 472 mt, dengan Nomor surat ukur 755/2007 dengan SHM no 1075

dengan tanggal terbit sertifikat 14 Agustus 2007 tercatat atas nama Harmi ( Debitur ),

yang terletak di Desa Sukoanyar Kec. Turi Kab'Lamongan, Selan.iutnya mohon disebut

sebagai Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Akta Pengakuan Hutang Tanggal

 

11 oktober 2016 No. 51

 

  1. Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang harus segera dibayar secara kontan dan seketika, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang tanggal 11 Oktober 2015 dengan rincian

 

Hutang Pokok: RP. 128.883.865

 

Hutang Bunga: RP. 41.985.865 Hutang Denda :RP.29.o44.174

 

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT

 

Sertifikat Hak Milik (SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan seluas 472 m',dengan Nomor surat ukur 755/2007 dengan sHM no 1075 denlan tanggal terbit sertifikat 14 Agustus 2007 tercatat atas nama Harmi ( Debitur )' yang terteta[ di Desa sukoanyar Kec. Turi Kab. Lamongan, Selanjutnya mohon disebut

sebagai Obyek Sengketa

 

7. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT  berhak menerima dan meniual serta

menggunakan hasil pen.lualan agunan tersebut sebagai pelaksanaan prestasi TERGUGAT

kepada PENGGUGAT

8. Menyatakan sita jaminan ( conservatoirBeslag ) diatas obyek sengketa'adalah sah dan

berha rga

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos - ongkos perkara yang timbul dalam

perkara ini

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak