| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2018/PN Lmg | PT. BPR Nusamba Brondong | Harmi | Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2018/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | 13/Pdt.G.S/2018/PN Lmg | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 199.913.904,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang Tanggal 11 Oktober 2016 No 61 adalah sAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT
3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada
PENGGUGAT, berupa : sertifikat Hak Milik (sHM ) berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan seluas 472 mt, dengan Nomor surat ukur 755/2007 dengan SHM no 1075 dengan tanggal terbit sertifikat 14 Agustus 2007 tercatat atas nama Harmi ( Debitur ), yang terletak di Desa Sukoanyar Kec. Turi Kab'Lamongan, Selan.iutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa
11 oktober 2016 No. 51
Hutang Pokok: RP. 128.883.865
Hutang Bunga: RP. 41.985.865 Hutang Denda :RP.29.o44.174
Sertifikat Hak Milik (SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan seluas 472 m',dengan Nomor surat ukur 755/2007 dengan sHM no 1075 denlan tanggal terbit sertifikat 14 Agustus 2007 tercatat atas nama Harmi ( Debitur )' yang terteta[ di Desa sukoanyar Kec. Turi Kab. Lamongan, Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa
7. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan meniual serta menggunakan hasil pen.lualan agunan tersebut sebagai pelaksanaan prestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT 8. Menyatakan sita jaminan ( conservatoirBeslag ) diatas obyek sengketa'adalah sah dan berha rga 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos - ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini SUBSIDAIR Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
