Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2018/PN Lmg Ny Jd Mu'ah Ningsih H Sairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 03 Okt. 2018
Nomor Surat 36/Pdt.G/2018/PN Lmg
Penggugat
NoNama
1Ny Jd Mu'ah Ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mogi Ksatrya Prayogi SH MKnNy Jd Mu'ah Ningsih
Tergugat
NoNama
1H Sairi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 620.000.000,00
Petitum

1.Menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menolak untuk menanda tangani 

    surat pernyataan keterangan waris yang dibuat oleh Penggugat tanggal 3 Sept. 2018 adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 1365. KUHPerdata.-----------------------------------------------

3.Menyatakan Surat Pernyataan Keterangan waris tanggal 3 Sept. 2018 yang dibuat oleh Tenggugat dan ditolak olèh Tergugat adalah syah.

4.Menyatakan Penggugat adalah ahli waris satu satunya dari Almarhum Istak (suami) Penggugat.

5.Menghitung Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar :

    a. Kerugian materiel yang timbul karena perbuatan Tergugat sebesar  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan beaya mengajukan gugatan ini untuk membayar honor Pengacara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jadi Total Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Secara kontan dan sekaligus.-----------------------------------

     b. Kerugian inmateriel yang ditimbulkan hubungan causa stay perbuatan   Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Secara kontan dan sekaligus.-----------------------------------------

     c.Jadi Tergugat harus membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat total sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah secara kontan dan sekaligus.-------------------------------------------

6.Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap :

 bangunan rumah dan tanah milik  Tergugat yang berada di Desa   Balun ,Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, dengan batas – batas :

  • Batas Utara         : Jalan Desa ---------------------------------------------
  • Batas Timur        : Tanah Kosong ------------------------------------------
  • Batas Selatan      : Jalan Desa ---------------------------------------------
  • Batas Barat         : Tanah Milik Mardjo -----------------------------------

 

7.Menyatakan Tergugat dan siapa saja yang ada hubungannya dengan      perkara ini harus tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

8.Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak