| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.Sus/2019/PN Lmg | HERI PAMUNGKAS, SH | EKO ARIF SETIANTO Alias COPEK Bin SUPRIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.Sus/2019/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor:B-1255/M.5.36/Euh.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Mei tahun 2019 bertempat di depan Masjid Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupetan Lamongan Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. ARI (DPO) memesan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menemui sdr. ARI di depan BRI yang pada saat itu sdr. ARI bersama saksi IMAM SUDIRJO, SH (anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang sedang menyamar sebagai pembeli). Setelah bertemu kemudian saksi IMAM SUDIRJO, SH menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu uang tersebut diterima oleh terdakwa. Setelah itu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. AHMAD FIRDAUS als MENYOL (DPO) untuk memesan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu kepada sdr. AHMAD FIRDAUS als MENYOL. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. AHMAD FIRDAUS als MENYOL melalui agen Link BRI. Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menemui sdr. AHMAD FIRDAUS als MENYOL dipinggir jalan Desa Banjar Anyar Kec. Paciran Kab. Lamongan didekat tempat cucian motor. Setelah terdakwa bertemu dengan sdr. AHMAD FIRDAUS als MENYOL selanjutnya sdr. AHMAD FIRDAUS als MENYOL menyerahkan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa. Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dari sdr. AHMAD FIRDAUS als MENYOL kemudian narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa. Pada saat sampai dirumah terdakwa, 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu masing-masing diambil sedikit-sedikit oleh terdakwa untuk dikonsumsi terdakwa sendiri. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut selanjutnya 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut. Oleh terdakwa, 1 (satu) klip plastik dimasukkan dalam bungkus rokok LA warna putih dan 1 (satu) klip plastik lagi terdakwa masukkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih. Setelah itu disimpan dalam saku celana pendek milik terdakwa sebelah kiri. Setelah narkotika golongan 1 bukan jenis sabu disimpan dalam saku celana pendek terdakwa selanjutnya terdakwa pergi menuju ke depan masjid Desa Kranji Kec. Paciran Kab. Lamongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol S 2868 HK dan saat terdakwa sampai di depan masjid Desa Kranji Kec. Paciran Kab. Lamongan datang anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr. ARI berhasil melarikan diri dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berat bersih 0,04 gram didalam bungkus rokok LA warna putih dan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berat bersih 0,04 gram didalam bungkus rokok Sampoerna Milda warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 3S warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol S 2868 HK yang semuanya diakui milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna diproses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari sdr. AHMAD FIRDAUS als MENYOL (DPO) untuk diserahkan kepada sdr. ARI (DPO) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan serta diperoleh secara tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polri cabang Surabaya No. Lab : 04990/NNF/2019 tanggal 22 Mei 2019 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 08764/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau KEDUA : Bahwa terdakwa hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Mei tahun 2019 bertempat di depan Masjid Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupetan Lamongan Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019 saksi IMAM SUDIRJO, SH dan saksi DWI HENDRA APRILIA A, SH serta anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut kemudian mulai hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 saksi IMAM SUDIRJO, SH dan saksi DWI HENDRA APRILIA A, SH serta anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya melakukan penyelidikan sampai pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019. Saksi IMAM SUDIRJO melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan cara saksi IMAM SUDIRJO, SH memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. ARI (DPO) dan oleh sdr. ARI dipesankan lagi kepada terdakwa. Setelah memesan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut selanjutnya saksi IMAM SUDIRJO, SH diajak oleh sdr. ARI untuk bertemu dengan terdakwa. Setelah bertemu terdakwa kemudian saksi IMAM SUDIRJO, SH menyerahkan uang pembelian narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sdr. ARI memberitahu kepada saksi IMAM SUDIRJO, SH bahwa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu pesanannya sudah ada. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib saksi IMAM SUDIRJO, SH diajak oleh sdr. ARI untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa didepan masjid Desa Kranji Kec. Paciran Kab. Lamongan. Bahwa pada saat akan mengambil narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut saksi DWI HENDRA APRILIA, SH dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mengawasi dari agak kejauhan. Saat terdakwa tiba, sdr. ARI mengetahui ada orang yang sedang mengawasinya sehingga sdr. ARI melarikan diri. Selanjutnya saksi IMAM SUDIRJO, SH dan saksi DWI HENDRA APRILIA A, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya melakukan pengejaran terhadap sdr. ARI namun sdr. ARI berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berat bersih 0,04 gram didalam bungkus rokok LA warna putih dan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berat bersih 0,04 gram didalam bungkus rokok Sampoerna Milda warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 3S warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol S 2868 HK yang semuanya diakui milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna diproses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut sebelumnya membeli dari saksi AHMAD FIRDAUS als MENYOL (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk selanjutnya diserahkan kepada sdr. ARI (DPO) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan serta diperoleh secara tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polri cabang Surabaya No. Lab : 04990/NNF/2019 tanggal 22 Mei 2019 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 08764/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
