| Dakwaan |
-----------Bahwa ia terdakwa KHARISUN ARIF Bin ASRO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Februari tahun 2019 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019 bertempat di kandang ayam milik saksi Sutari di Desa Nogojatisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Februari tahun 2019 sekira jam 15.00 WIB terdakwa pergi ke Dusun Kedungjati Desa Nogojatisari Kec. Sambeng Kab. Lamongan. Setelah sampai di Desa Nogojatisari tersebut terdakwa berhenti di kandang ayam milik saksi Sutari. Kemudian terdakwa mengelilingi kandang ayam tersebut dan terdakwa melihat ada spet pertanian merk SWAN warna silver tergeletak di kandang yam tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat keadaan kandang ayam tersebut sepi, lalu terdakwa memanjat pohon keres dan membuka dinding kayu bambu dan langsung tanpa izin dari pemiliknya mengambil spet tersebut. Kemudian terdakwa membawa spet tersebut ke arah selatan, lalu saksi Sutari mengetahui terdakwa membawa spet miliknya. Kemudian saksi Sutari membuntuti terdakwa, lalu terdakwa merasa dibuntuti langsung membuang spet pertanian yang dibawa terdakwa tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil spet pertanian merk SWAN warna silver milik Saksi Sutari adalah untuk dijual;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, Saksi Suwarti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------- |