Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2019/PN Lmg Askolil 1.H Sutomo
2.Pemerintah RI Cq Mendagri Cq Gubernur Jatim Cq Bupati Lmg Cq Camat Paciran Cq Kades Sumurgayam
3.Pemerintah RI Cq Kepala BPN RI Cq Kepala Kanwil BPN Prov Jatim Cq Kepala kantor BPN Lmg
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat 13/Pdt.G/2019/PN Lmg
Penggugat
NoNama
1Askolil
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.N Misbahuddin, S.H., M.HAskolil
2Ferdiansyah Oktafianto SHAskolil
Tergugat
NoNama
1H Sutomo
2Pemerintah RI Cq Mendagri Cq Gubernur Jatim Cq Bupati Lmg Cq Camat Paciran Cq Kades Sumurgayam
3Pemerintah RI Cq Kepala BPN RI Cq Kepala Kanwil BPN Prov Jatim Cq Kepala kantor BPN Lmg
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum bahwa bidang tanah objek sengketa, yakni bidang Tanah dengan luas 1001 M (seribu meter persegi) terletak di Desa Sumurgayam, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan,  dengan letak batas-batas : sebelah timur berbatas dengan tanah SUTOMO sebelah barat berbatas dengan Jalan Desa, sebelah utara berbatas dengan Jalan, sebelah selatan berbatas dengan tanah SA’I, adalah merupakan harta peninggalan almarhum SAKOER dan almarhumah NGASIRAH telah beralih menjadi milik Penggugat yang diperoleh dari hak waris;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan perbuatan Tergugat I melakukan ambil alih penguasaan objek sengketa dengan cara melakukan pengrusakan atas tanaman-tanaman dan atau pohon-pohon yang telah ditanam oleh orang tua Penggugat dan juga Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan perbuatan Tergugat I yang diduga kerja sama dengan Tergugat II dalam upaya penerbitan dan perolehan sertifikat Hak Milik SHM 102 tanggal 18 Januari 2017 seluas 1952 M a.n. H. SUTOMO Ic Tergugat I, yang dengan tanpa alas dan dasar yang sah dan benar menurut hukum, dengan cara menerbitkan Surat Keterangan pemilikan dan penguasaan Tanah adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan Tergugat III yang telah menerbitkan sertifikat Hak Milik SHM 102 a.n. SUTOMO tanggal 18 Januari 2017 dengan tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar menurut hukum serta tanpa adanya putusan dan atau penetapan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap jelas-jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum
  6. Menyatakan demi hukum bahwa terbit dan lahirnya Sertifikat Hak Milik SHM 102 tanggal 18 Januari 2017 seluas 1952 M a.n. H. SUTOMO I.c. Tergugat I adalah dari latar belakang tindakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan demi hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik SHM 102 tanggal 18 Januari 2017 seluas 1952 M a.n. H. SUTOMO Ic Tergugat I yang dilatarbelakangi dengan tindakan perbuatan melawan hukum, adalah bercacat hukum dan tidak sah;
  8. Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat III untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik SHM 102 tanggal 18 Januari 2017 seluas 1952 M a.n. H. SUTOMO Ic Tergugat I;
  9. Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dengan secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak