Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2025/PN Lmg EKO VITIYANDONO SH NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4464/M.5.36/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKO VITIYANDONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DHIMAS WAHYU SADHEWO,S.H.,M.HNUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

Bahwa Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 03.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Sumberagung Kec. Brondong Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, menyerahkan  atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 02.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di warung kopi Desa Sumberagung Kec. Brondong Kab. Lamongan terdakwa dihampiri oleh sdr. DAYAT (DPO) yang kemudian menyerahkan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu didalam bekas bungkus rokok sampoerna warna putih kepada terdakwa dan berkata “iki titip nakno kholiq mene ambek jaluk duek 100” (ini kamu kasihkan kholiq sama minta uang Rp. 100.000,-)”  dan selanjutnya terdakwa terima dan mengatakan “iyo (iya)” .  Setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit datang lagi  sdr. DAYAT (DPO) menemui terdakwa dan berkata “iki tak gowoe mane koliq suwi (sabunya saya bawa lagi koliq lama)” yang kemudian narkotika jenis shabu tersebut dibawa lagi oleh sdr. DAYAT (DPO) lalu terdakwa dan sdr. DAYAT (DPO) pulang bersama . Dan sesampainya terdakwa di rumahnya sekira pukul 02.45 wib sdr. DAYAT (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui handphone “rene sediluk (kamu kerumah)” dan  terdakwa jawab “iyo (iya)” setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju kerumah sdr. DAYAT (DPO) dan sesampainya terdakwa di depan rumah sdr. DAYAT (DPO), terdakwa langsung ditemui oleh sdr. DAYAT (DPO) lalu menyerahkan 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis shabu dalam bekas bungkus snack kari ayam warna kuning kepada terdakwa . Setelah itu sdr. DAYAT (DPO) berkata “iki nakno moakiyah ngarep gang” (ini kamu kasikan ke muakiyah di depan gang)”   yang kemudian di iyakan oleh terdakwa lalu membawa pesanan narkotika jenis shabu tersebut dan mengantarkannya ke depan gang dan terdakwa datang menemui seseorang dan pada saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut  ternyata orang tersebut Adalah petugas Satresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis shabu yaitu saksi AHMAD RIDWAN AS’AD yang kemudian terdakwa langsung ditangkap dan diamankan di pinggir jalan Desa Sumberagung Kec. Brondong Kab. Lamongan  dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan  dan disekitar terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis shabu dalam bekas bungkus snack kari ayam warna kuning dan 1 (satu) unit HP OPPO warna biru no sim card 085143013043 yang mana dari hasil introgasi narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan shabu sdr.Muakiyah (DPO)  yang mana terdakwa diberikan tugas oleh sdr. DAYAT (DPO) untuk mengantarkannya. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa adanya narkotika sebagaimana telah disita dari Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM tersebut disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM untuk menerima serta memperjual-belikan kepada pemesan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram atau dengan total berat bersih + 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Cabang Lamongan nomor : 152/120800/2025 tanggal 05 September 2025 dengan hasil penimbangan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram atau dengan total berat bersih + 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08541/NNF/2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 22 September 2025 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram dengan nomor barang bukti 28458/2025/NNF yang merupakan milik Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM;

adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 03.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Sumberagung Kec. Brondong Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan saksi BAGUS SATRIO AGUNG yang mana sebelumnya  melakuklan penangkapan tehadap saksi NUR KHOLID Bin  SUTRISNO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan memperoleh informasi bahwa saksi NUR KHOLID Bin  SUTRISNO  sebelumnya memperoleh narkotika jenis shabu dengan membeli dari terdakwa sehingga dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari kamis tanggal 04 september 2025 sekira pukul 03.00  Wib bertempat di pinggir jalan Desa Sumberagung Kec. Brondong Kab. Lamongan, yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan  dan disekitar terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis shabu dalam bekas bungkus snack kari ayam warna kuning dan 1 (satu) unit HP OPPO warna biru no sim card 085143013043 yang mana dari hasil introgasi narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan shabu sdr.Muakiyah (DPO)  yang mana terdakwa diberikan tugas oleh sdr. DAYAT (DPO) untuk mengantarkannya. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis shabu sebagaimana yang telah disita dari Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM untuk memiliki, menerima dan menyimpannya.
  • Bahwa Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk  memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram atau dengan total berat bersih + 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Cabang Lamongan nomor : 152/120800/2025 tanggal 05 September 2025 dengan hasil penimbangan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram atau dengan total berat bersih + 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08541/NNF/2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 22 September 2025 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram dengan nomor barang bukti 28458/2025/NNF yang merupakan milik Terdakwa NUR KOMARI Bin (Alm) MA’SUM;

adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

   

--------  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya