INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 183/Pid.B/2023/PN Lmg | SRI SEPTI HARIYANTI, SH | MUJIHARTO Bin Alm. SALAM | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pid.B/2023/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2303/M.5.36/Eku.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
----- Bahwa Ia terdakwa MUJIHARTO Bin Alm SALAM bersama sama dengan temannya (DPO1) berpakaian hoddie harwa hitam menggunakan helm merk LEA berwarna abu abu yang tertinggal di TKP dengan membawa clurit bersama (DPO2) berpakaian hoddie harwa hitam membawa golok dan bersama (DPO3) berpakaian hoddie harwa hitam membawa clurit, Pada hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jalan Babat – Jombang Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terdakwa bersama dengan temannya para (DPO) dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal Pada Hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 sekira Pukul 01.40 WIB saksi DANANG SAEGYO PRANOTO sedang makan Nasi Goreng di Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan dengan menggunakan kaos TEAM OLENKS (dari Komunitas IKSPI Kera Sakti), Kemudian setelah makan sekira Pukul 14.00 WIB saksi DANANG SAEGYO PRANOTO melihat dari arah utara rombongan orang tidak dikenal berjumlah kurang lebih 25 orang mengendarai Sepeda motor memakai Hoodie warna hitam,memakai masker, dan helm menuju ke arah selatan jalan Babat-Jombang, Bahwa setelah rombongan melewati saksi DANANG SAEGYO PRANOTO tiba-tiba sekitar kurang lebih sekitar 8 (delapan orang) berboncengan dari rombongan tersebut antara lain pengendara sepeda motor merk Honda Beat warna Biru tanpa Nopol, pengendara Honda Vario warna Hitam Nopol Lupa, pengendara CBR 150 Warna hitam nopol Lupa dan satu lagi saksi DANANG SAEGYO PRANOTO lupa tiba-tiba Putar balik kemudian menghampiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO yang sedang berada di depan Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan, Bahwa kemudian salah satu pelaku pengendara sepeda motor tersebut yang tidak saksi kenal (DPO1) bertanya ” AWAKMU BEDES ”, (“ kamu kera “ ) lalu saksi DANANG SAEGYO PRANOTO menjawab “ lapo “ (“kenapa”), Selanjutnya 2 (dua) orang pelaku dari pengendara sepeda motor yang tidak saksi kenal yaitu (DPO2) berkata ” lho wani arek iki ” (“ lho berani anak ini “) kemudian (DPO2) mengeluarkan sebuah golok dan (DPO1) mengeluarkan sebuah celurit, Bahwa mengetahui kedua orang tersebut (DPO) mengeluarkan celurit dan golok kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengantisipasi agar celurit tersebut tidak disabetkan kepadanya kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO melawan dengan cara memukul wajah sebelah kanan salah satu pengendara sepeda motor yang memakai helm abu abu dan bawa celurit yaitu (DPO1) tersebut kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO berlari menyelamatkan diri, selanjutnya pelaku yang tidak dikenal yang membawa golok (DPO2) tersebut kemudian menyabetkan goloknya kearah tubuh saksi DANANG SAEGYO PRANOTO akan tetapi saksi DANANG SAEGYO PRANOTO tangkis dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO terluka kurang lebih 1,5 cm. Selanjutnya saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengejar pelaku yang membawa sebuah celurit (DPO1) tersebut kemudian mengamankan dan merampas celurit yang dibawanya, Bahwa ketika saksi DANANG SAEGYO PRANOTO berhasil merampas celuritnya tiba-tiba dari belakang datang 2 orang pelaku yang tidak dikenal (DPO3) dengan membawa clurit menusukkan clurit yang dibawanya tersebut ke arah punggung saksi DANANG SAEGYO PRANOTO kemudian pergi sehingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengalami 3 (tiga) luka sabetan masing masing kurang lebih 3 cm, Bahwa saksi DANANG SAEGYO PRANOTO yang sudah berhasil mengamankan (DPO1) kemudian ditolong saksi SUTRISNO akan tetapi tiba tiba Terdakwa dengan tangan bertato tidak memakai hodie dan tidak memakai masker datang dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna biru dari arah utara kemudian menabrakkan sepeda motornya kearah saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan mengenai kaki kiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO hingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO merasa kesakitan kemudian Terdakwa menabrak roliing dor / pintu bengkel milik saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO hingga berbunyi ”Duaar”. Bahwa mendengar bunyi “ duaar “ saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO yang berada di dalam rumah kemudian keluar rumah dan melihat Terdakwa dengan tangan bertato berupaya mendirikan sepeda motornya Honda beat matic warna biru yang ambruk kemudian dengan cepat pergi ke arah selatan, Bahwa selanjutnya saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO bersama dengan saksi SUTRISNO, saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan warga lainnya yang berhasil mengamankan salah satu pelaku (DPO1) akan tetapi pelaku (DPO1) berteriak ”LUR TOLONG AKU DULURMU LUR”, mengetahui hal tersebut teman-teman pelaku (DPO1) dari arah Selatan sekitar 20 orang dengan mengendarai 10 sepeda motor dengan membawa senjata tajam mendekati saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan warga kemudian mengacungkan senjata tajam yang dibawahnya tersebut kearah saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga sehingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga merasa ketakutan kemudian demi keselamatan saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga melepaskan (DPO1) teman Terdakwa tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama temannya (DPO1), (DPO2) dan (DPO3) mengakibatkan saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengalami luka dibagian tangan dan punggung sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD Soegiri Lamongan Nomor : 445/1423/413.209/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan hasil kesimpulan :
1. Seorang laki laki umur tiga puluh satu tahun, berat badan lima puluh kilogram dan tinggi badan seratus tujuh puluh sentimeter, warna kulit kuning lansat, status gizi baik.
2. Pada pemeriksaan luka ditemukan luka robek pada punggung dan pergelangan tangan kiri akibat kekerasan tumpul.
3. Luka tersebut tidak menimbulkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.
- Bahwa luka yang dialami Saksi DANANG SAEGYO PRANOTO disebabkan karena kesadaran untuk menggunakan tenaga bersama berupa kekerasan antara Terdakwa bersama sama dengan temannya (DPO1), (DPO2) dan (DPO3) kepada saksi DANANG SAEGYO PRANOTO.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP ---
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia terdakwa MUJIHARTO Bin Alm SALAM dan temannya (DPO1) berpakaian hoddie harwa hitam menggunakan helm merk LEA berwarna abu abu yang tertinggal di TKP dengan membawa clurit bersama (DPO2) berpakaian hoddie harwa hitam membawa golok dan bersama (DPO3) berpakaian hoddie harwa hitam membawa clurit, Pada hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jalan Babat – Jombang Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi DANANG SAEGYO PRANOTO BIN (ALM) SLAMET, yang dilakukan terdakwa dan temannya para (DPO) dengan cara antara lain sebagai berikut : ------
- Bahwa berawal Pada Hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 sekira Pukul 01.40 WIB saksi DANANG SAEGYO PRANOTO sedang makan Nasi Goreng di Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan dengan menggunakan kaos TEAM OLENKS (dari Komunitas IKSPI Kera Sakti), Kemudian setelah makan sekira Pukul 14.00 WIB saksi DANANG SAEGYO PRANOTO melihat dari arah utara rombongan orang tidak dikenal berjumlah kurang lebih 25 orang mengendarai Sepeda motor memakai Hoodie warna hitam,memakai masker, dan helm menuju ke arah selatan jalan Babat-Jombang, Bahwa setelah rombongan melewati saksi DANANG SAEGYO PRANOTO tiba-tiba sekitar kurang lebih sekitar 8 (delapan orang) berboncengan dari rombongan tersebut antara lain pengendara sepeda motor merk Honda Beat warna Biru tanpa Nopol, pengendara Honda Vario warna Hitam Nopol Lupa, pengendara CBR 150 Warna hitam nopol Lupa dan satu lagi saksi DANANG SAEGYO PRANOTO lupa tiba-tiba Putar balik kemudian menghampiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO yang sedang berada di depan Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan, Bahwa kemudian salah satu pelaku pengendara sepeda motor tersebut yang tidak saksi kenal (DPO1) bertanya ” AWAKMU BEDES ”, (“ kamu kera “ ) lalu saksi DANANG SAEGYO PRANOTO menjawab “ lapo “ (“kenapa”), Selanjutnya 2 (dua) orang pelaku dari pengendara sepeda motor yang tidak saksi kenal yaitu (DPO2) berkata ” lho wani arek iki ” (“ lho berani anak ini “) kemudian (DPO2) mengeluarkan sebuah golok dan (DPO1) mengeluarkan sebuah celurit, Bahwa mengetahui kedua orang tersebut (DPO) mengeluarkan celurit dan golok kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengantisipasi agar celurit tersebut tidak disabetkan kepadanya kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO melawan dengan cara memukul wajah sebelah kanan salah satu pengendara sepeda motor yang memakai helm abu abu dan bawa celurit yaitu (DPO1) tersebut kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO berlari menyelamatkan diri, selanjutnya pelaku yang tidak dikenal yang membawa golok (DPO2) tersebut kemudian menyabetkan goloknya kearah tubuh saksi DANANG SAEGYO PRANOTO akan tetapi saksi DANANG SAEGYO PRANOTO tangkis dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO terluka kurang lebih 1,5 cm. Selanjutnya saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengejar pelaku yang membawa sebuah celurit (DPO1) tersebut kemudian mengamankan dan merampas celurit yang dibawanya, Bahwa ketika saksi DANANG SAEGYO PRANOTO berhasil merampas celuritnya tiba-tiba dari belakang datang 2 orang pelaku yang tidak dikenal (DPO3) dengan membawa clurit menusukkan clurit yang dibawanya tersebut ke arah punggung saksi DANANG SAEGYO PRANOTO kemudian pergi sehingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengalami 3 (tiga) luka sabetan masing masing kurang lebih 3 cm, Bahwa saksi DANANG SAEGYO PRANOTO yang sudah berhasil mengamankan (DPO1) kemudian ditolong saksi SUTRISNO akan tetapi tiba tiba Terdakwa dengan tangan bertato tidak memakai hodie dan tidak memakai masker datang dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna biru dari arah utara kemudian menabrakkan sepeda motornya kearah saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan mengenai kaki kiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO hingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO merasa kesakitan kemudian Terdakwa menabrak roliing dor / pintu bengkel milik saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO hingga berbunyi ”Duaar”. Bahwa mendengar bunyi “ duaar “ saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO yang berada di dalam rumah kemudian keluar rumah dan melihat Terdakwa dengan tangan bertato berupaya mendirikan sepeda motornya Honda beat matic warna biru yang ambruk kemudian dengan cepat pergi ke arah selatan, Bahwa selanjutnya saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO bersama dengan saksi SUTRISNO, saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan warga lainnya yang berhasil mengamankan salah satu pelaku (DPO1) akan tetapi pelaku (DPO1) berteriak ”LUR TOLONG AKU DULURMU LUR”, mengetahui hal tersebut teman-teman pelaku (DPO1) dari arah Selatan sekitar 20 orang dengan mengendarai 10 sepeda motor dengan membawa senjata tajam mendekati saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan warga kemudian mengacungkan senjata tajam yang dibawahnya tersebut kearah saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga sehingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga merasa ketakutan kemudian demi keselamatan saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga melepaskan (DPO1) teman Terdakwa tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan temannya (DPO1), (DPO2) dan (DPO3) mengakibatkan saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengalami luka dibagian tangan dan punggung sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD Soegiri Lamongan Nomor : 445/1423/413.209/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan hasil kesimpulan :
1. Seorang laki laki umur tiga puluh satu tahun, berat badan lima puluh kilogram dan tinggi badan seratus tujuh puluh sentimeter, warna kulit kuning lansat, status gizi baik.
2. Pada pemeriksaan luka ditemukan luka robek pada punggung dan pergelangan tangan kiri akibat kekerasan tumpul.
3. Luka tersebut tidak menimbulkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.
- Bahwa luka yang dialami Saksi DANANG SAEGYO PRANOTO disebabkan karena kesadaran Terdakwa dan temannya (DPO1), (DPO2) dan (DPO3) untuk melakukan penganiayaan kepada saksi DANANG SAEGYO PRANOTO.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Ia terdakwa MUJIHARTO Bin Alm SALAM bersama sama dengan temannya (DPO1) berpakaian hoddie harwa hitam menggunakan helm merk LEA berwarna abu abu yang tertinggal di TKP dengan membawa clurit bersama (DPO2) berpakaian hoddie harwa hitam membawa golok dan bersama (DPO3) berpakaian hoddie harwa hitam membawa clurit, Pada hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jalan Babat – Jombang Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, yang dilakukan terdakwa bersama Temannya para (DPO) dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 sekira Pukul 01.40 WIB saksi DANANG SAEGYO PRANOTO sedang makan Nasi Goreng di Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan dengan menggunakan kaos TEAM OLENKS (dari Komunitas IKSPI Kera Sakti), Kemudian setelah makan sekira Pukul 14.00 WIB saksi DANANG SAEGYO PRANOTO melihat dari arah utara rombongan orang tidak dikenal berjumlah kurang lebih 25 orang mengendarai Sepeda motor memakai Hoodie warna hitam,memakai masker, dan helm menuju ke arah selatan jalan Babat-Jombang, Bahwa setelah rombongan melewati saksi DANANG SAEGYO PRANOTO tiba-tiba sekitar kurang lebih sekitar 8 (delapan orang) berboncengan dari rombongan tersebut antara lain pengendara sepeda motor merk Honda Beat warna Biru tanpa Nopol, pengendara Honda Vario warna Hitam Nopol Lupa, pengendara CBR 150 Warna hitam nopol Lupa dan satu lagi saksi DANANG SAEGYO PRANOTO lupa tiba-tiba Putar balik kemudian menghampiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO yang sedang berada di depan Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan, Bahwa kemudian salah satu pelaku pengendara sepeda motor tersebut yang tidak saksi kenal (DPO1) bertanya ” AWAKMU BEDES ”, (“ kamu kera “ ) lalu saksi DANANG SAEGYO PRANOTO menjawab “ lapo “ (“kenapa”), Selanjutnya 2 (dua) orang pelaku dari pengendara sepeda motor yang tidak saksi kenal yaitu (DPO2) berkata ” lho wani arek iki ” (“ lho berani anak ini “) kemudian (DPO2) mengeluarkan sebuah golok dan (DPO1) mengeluarkan sebuah celurit, Bahwa mengetahui kedua orang tersebut (DPO) mengeluarkan celurit dan golok kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengantisipasi agar celurit tersebut tidak disabetkan kepadanya kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO melawan dengan cara memukul wajah sebelah kanan salah satu pengendara sepeda motor yang memakai helm abu abu dan bawa celurit yaitu (DPO1) tersebut kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO berlari menyelamatkan diri, selanjutnya pelaku yang tidak dikenal yang membawa golok (DPO2) tersebut kemudian menyabetkan goloknya kearah tubuh saksi DANANG SAEGYO PRANOTO akan tetapi saksi DANANG SAEGYO PRANOTO tangkis dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO terluka kurang lebih 1,5 cm. Selanjutnya saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengejar pelaku yang membawa sebuah celurit (DPO1) tersebut kemudian mengamankan dan merampas celurit yang dibawanya, Bahwa ketika saksi DANANG SAEGYO PRANOTO berhasil merampas celuritnya tiba-tiba dari belakang datang 2 orang pelaku yang tidak dikenal (DPO3) dengan membawa clurit menusukkan clurit yang dibawanya tersebut ke arah punggung saksi DANANG SAEGYO PRANOTO kemudian pergi sehingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengalami 3 (tiga) luka sabetan masing masing kurang lebih 3 cm, Bahwa saksi DANANG SAEGYO PRANOTO yang sudah berhasil mengamankan (DPO1) kemudian ditolong saksi SUTRISNO akan tetapi tiba tiba Terdakwa dengan tangan bertato tidak memakai hodie dan tidak memakai masker datang dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna biru dari arah utara kemudian menabrakkan sepeda motornya kearah saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan mengenai kaki kiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO hingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO merasa kesakitan kemudian Terdakwa menabrak roliing dor / pintu bengkel milik saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO hingga berbunyi ”Duaar”. Bahwa mendengar bunyi “ duaar “ saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO yang berada di dalam rumah kemudian keluar rumah dan melihat Terdakwa dengan tangan bertato berupaya mendirikan sepeda motornya Honda beat matic warna biru yang ambruk kemudian dengan cepat pergi ke arah selatan, Bahwa selanjutnya saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO bersama dengan saksi SUTRISNO, saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan warga lainnya yang berhasil mengamankan salah satu pelaku (DPO1) akan tetapi pelaku (DPO1) berteriak ”LUR TOLONG AKU DULURMU LUR”, mengetahui hal tersebut teman-teman pelaku (DPO1) dari arah Selatan sekitar 20 orang dengan mengendarai 10 sepeda motor dengan membawa senjata tajam mendekati saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan warga kemudian mengacungkan senjata tajam yang dibawahnya tersebut kearah saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga sehingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga merasa ketakutan kemudian demi keselamatan saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga melepaskan (DPO1) teman Terdakwa tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Temannya (DPO1), (DPO2) dan (DPO3) mengakibatkan saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengalami luka dibagian tangan dan luka berat di punggung sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD Soegiri Lamongan Nomor : 445/1423/413.209/2023 tanggal 17 Juli 2023;
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan kepada saksi DANANG SAEGYO PRANOTO bersama dengan (DPO1), (DPO2) dan (DPO3) sehingga mengakibatkan saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengalami luka berat (maut);
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 Ke-1 KUHP -------
ATAU
KEEMPAT
----- Bahwa Ia terdakwa MUJIHARTO Bin Alm SALAM, Pada hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jalan Babat – Jombang Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal Pada Hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 sekira Pukul 01.40 WIB saksi DANANG SAEGYO PRANOTO sedang makan Nasi Goreng di Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan dengan menggunakan kaos TEAM OLENKS (dari Komunitas IKSPI Kera Sakti), Kemudian setelah makan sekira Pukul 14.00 WIB saksi DANANG SAEGYO PRANOTO melihat dari arah utara rombongan orang tidak dikenal berjumlah kurang lebih 25 orang mengendarai Sepeda motor memakai Hoodie warna hitam,memakai masker, dan helm menuju ke arah selatan jalan Babat-Jombang, Bahwa setelah rombongan melewati saksi DANANG SAEGYO PRANOTO tiba-tiba sekitar kurang lebih sekitar 8 (delapan orang) berboncengan dari rombongan tersebut antara lain pengendara sepeda motor merk Honda Beat warna Biru tanpa Nopol, pengendara Honda Vario warna Hitam Nopol Lupa, pengendara CBR 150 Warna hitam nopol Lupa dan satu lagi saksi DANANG SAEGYO PRANOTO lupa tiba-tiba Putar balik kemudian menghampiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO yang sedang berada di depan Warung Nasi Goreng depan Koperasi Artha Mandiri Kel. Banaran Kec. Babat Kab. Lamongan, Bahwa kemudian salah satu pelaku pengendara sepeda motor tersebut yang tidak saksi kenal (DPO1) bertanya ” AWAKMU BEDES ”, (“ kamu kera “ ) lalu saksi DANANG SAEGYO PRANOTO menjawab “ lapo “ (“kenapa”), Selanjutnya 2 (dua) orang pelaku dari pengendara sepeda motor yang tidak saksi kenal yaitu (DPO2) berkata ” lho wani arek iki ” (“ lho berani anak ini “) kemudian (DPO2) mengeluarkan sebuah golok dan (DPO1) mengeluarkan sebuah celurit, Bahwa mengetahui kedua orang tersebut (DPO) mengeluarkan celurit dan golok kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengantisipasi agar celurit tersebut tidak disabetkan kepadanya kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO melawan dengan cara memukul wajah sebelah kanan salah satu pengendara sepeda motor yang memakai helm abu abu dan bawa celurit yaitu (DPO1) tersebut kemudian saksi DANANG SAEGYO PRANOTO berlari menyelamatkan diri, selanjutnya pelaku yang tidak dikenal yang membawa golok (DPO2) tersebut kemudian menyabetkan goloknya kearah tubuh saksi DANANG SAEGYO PRANOTO akan tetapi saksi DANANG SAEGYO PRANOTO tangkis dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO terluka kurang lebih 1,5 cm. Selanjutnya saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengejar pelaku yang membawa sebuah celurit (DPO1) tersebut kemudian mengamankan dan merampas celurit yang dibawanya, Bahwa ketika saksi DANANG SAEGYO PRANOTO berhasil merampas celuritnya tiba-tiba dari belakang datang 2 orang pelaku yang tidak dikenal (DPO3) dengan membawa clurit menusukkan clurit yang dibawanya tersebut ke arah punggung saksi DANANG SAEGYO PRANOTO kemudian pergi sehingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO mengalami 3 (tiga) luka sabetan masing masing kurang lebih 3 cm, Bahwa saksi DANANG SAEGYO PRANOTO yang sudah berhasil mengamankan (DPO1) kemudian ditolong saksi SUTRISNO akan tetapi tiba tiba Terdakwa dengan tangan bertato tidak memakai hodie dan tidak memakai masker datang dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna biru dari arah utara kemudian menabrakkan sepeda motornya kearah saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan mengenai kaki kiri saksi DANANG SAEGYO PRANOTO hingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO merasa kesakitan kemudian Terdakwa menabrak roliing dor / pintu bengkel milik saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO hingga berbunyi ”Duaar”. Bahwa mendengar bunyi “ duaar “ saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO yang berada di dalam rumah kemudian keluar rumah dan melihat Terdakwa dengan tangan bertato berupaya mendirikan sepeda motornya Honda beat matic warna biru yang ambruk kemudian dengan cepat pergi ke arah selatan, Bahwa selanjutnya saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO bersama dengan saksi SUTRISNO, saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan warga lainnya yang berhasil mengamankan salah satu pelaku (DPO1) akan tetapi pelaku (DPO1) berteriak ”LUR TOLONG AKU DULURMU LUR”, mengetahui hal tersebut teman-teman pelaku (DPO1) dari arah Selatan sekitar 20 orang dengan mengendarai 10 sepeda motor dengan membawa senjata tajam mendekati saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dan warga kemudian mengacungkan senjata tajam yang dibawahnya tersebut kearah saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga sehingga saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga merasa ketakutan kemudian demi keselamatan saksi DANANG SAEGYO PRANOTO, saksi BAYU TEGUH HADI SASPUTRO, saksi SUTRISNO dan warga melepaskan (DPO1) teman Terdakwa tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menabrakkan sepeda motornya kearah saksi DANANG SAEGYO PRANOTO dapat membahayakan nyawa saksi DANANG SAEGYO PRANOTO.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ----------------------------------------------------
--------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
