| Dakwaan |
Pada hari jum’at tanggal 25 April 2025 saya mengecek rumah saya yang tidak saya tempati di Perumahan Bumi Permata 4 No. 5 Ds. Tanjung Kec./Kab. Lamongan dengan maksud akan saya gunakan untuk Kantor yang rencananya akan saya bersihkan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025. Kemudian pada hari rabu sesuai rencana saya ke rumah tersebut dan akan membuka pintu rumah akan tetapi pintu rumah tersebut tidak bisa dibuka dana setelah cek handle pinturumah tersebut sudah diganti baru. Akhirnya saya terkejut dan langsung menanyakan ke tetangga rumah saya yang bernama Sdri. EVA dan menanyakan siapa yang telah datang ke rumah saya sebelum saya sekarang dan Sdri. EVA menajawab bahwa pada hari Senin datang seorang perempuan yang datang dan masuk ke rumah saya tersebut ialah Sdri. EKA SETYA RAHAYU dan pada waktu itu Sdri. EKA SETYA RAHAYU juga menitip pesan bilamana ada yang mau masuk rumah tersebut agar mengambil kunci rumah tersebut di dia. Dengan kejadian tersebut saya tidak terima kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota.
Korban : ( Nama : MARIENE ABEVA, Suku / Bangsa : Indonesia , Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga , Kondisi : Tidak Luka ), dengan kerugian : Rp.0 , motif kejahatan : PERMASALAHAN SOSIAL , sasaran kejahatan : BARANG BERHARGA , modus operandi : merusak . |