Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH ZUT BAIZI Bin SUJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 398/M.5.36/Eku.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUT BAIZI Bin SUJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa terdakwa ZUT BAIZI Bin SUJAK, pada Hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan umum jurusan Sukodadi-Karanggeneng tepatnya di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa Zut Baizi Bin Sujak dihubungi oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni yang merupakan temannya untuk mengajak terdakwa menuju ke Lamongan dengan tujuan mengambil pesanan susu untuk keperluan program MBG kemudian terdakwa menunggu di warung kopi yang berada di Desa Sumberwudi Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan hingga kemudian pada pukul 16.00 Wib terdakwa dijemput oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE yang berlogo Badan Gizi Nasional Republik Indonesia yang dikemudikan oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni menuju ke Jl. Veteran Lamongan dan di Daerah Surabayan Kecamatan Sukodadi untuk mengambil pesanan Susu UHT sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) karton untuk kemudian selanjutnya terdakwa diajak oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni untuk mengirim barang tersebut ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ada di Kabupaten Gresik.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni kembali ke Lamongan menuju ke Kafe Walet yang berada di Daerah Kebet Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan hingga pada pukul 01.30 Wib terdakwa mengemudikan Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE tersebut bersama dengan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni dengan posisi duduk di kursi penumpang bagian depan sebelah sopir kemudian menuju ke sebuah Ruko yang berada di Daerah Demangan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan terdakwa berkata kepada Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni Mas saya tak turun sini ae dijawab oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni jangan ikut saya saja kemudian terdakwa tetap turun sedangkan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni tetap berada di dalam Mobil kemudian terdakwa bertemu dengan temannya di Ruko Demangan ± 20 Menit. Oleh karena dirasa terlalu lama kemudian Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni turun dari mobil memanggil terdakwa Zut..ayooo.. terdakwa datang bilang saya tidak mau ikut pulang saya mau tidur disini dijawab Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni kenapa? terdakwa jawab saya capek Mas sedang ngantuk dijawab Wisnu Ayoo melu aku ayo ikut aku pulang
  • Bahwa atas ajakan tersebut kemudian terdakwa mengemudikan Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE bersama dengan penumpang Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni dengan posisi duduk di kursi penumpang bagian depan sebelah sopir untuk melanjutkan perjalanan pulang dengan posisi jok penumpang tersebut disandarkan dengan posisi tidur. Selanjutnya pada saat melintasi Jalan umum jurusan Sukodadi-Karanggeneng tepatnya di Desa. Kendalkemlagi Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan, terdakwa yang dalam keadaan lelah dan mengantuk mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE dengan kecepatan ± 70 Km/jam tiba-tiba melihat terdapat 1 (satu) Becak Motor yang dikendarai oleh Saksi Safiul Anam bersama dengan 1 (satu) orang penumpang yakni Saksi Umiyah Binti Pake yang berjalan searah pada lajur kiri di depan terdakwa dengan jarak ± 1,5 Meter. Oleh karena jarak yang terlalu dekat antara 2 (dua) kendaraan tersebut, terdakwa yang pada saat itu tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem berusaha untuk menghindar ke arah kanan namun bagian depan sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Becak motor pada bagian kanan dan sehingga mobil yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kiri tidak terkendali keluar dari jalan menabrak tiang listrik yang berada di barat jalan hingga mengakibatkan tiang listrik patah dan terjadi letusan karena adanya korsleting yang mengakibatkan listrik padam;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa keluar Mobil melalui pintu kanan untuk meminta pertolongan warga kemudian terdakwa kembali ke Mobil untuk mencari HP dan melihat DIAN WISNU AL AFDHONI yang pada saat itu berada pada posisi terlentang di belakang bangku namun pada saat itu terdakwa tidak melakukan pertolongan kepada para korban  melainkan berjalan kaki meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke arah utara hingga pada hari jum’at Tanggal 21 November 2025 jam 13.00 wib terdakwa menyerahkan diri ke Polres Lamongan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, terhadap Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni yang merupakan penumpang pada 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.Pol W-1345-AE yang dikendarai oleh terdakwa meninggal dunia sebagaimana  hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 996/III.6/VER/XI/2025 tanggal 07 November 2025 dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan yang ditandatangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp. F.M., yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazah  DIAN WISNU AL AFDHONI, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
        1. Seorang laki-laki, usia tiga puluh satu tahun, warna kulit sawo matang, berat badan tujuh puluh kilogram, Panjang badan seratus tujuh puluh sentimeter, status gizi baik.
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada mata kanan;
  2. Luka robek pada kepala, dahi, pelipis mata kanan, kelopak mata kanan atas, pelipis mata kiri, pipi kanan, mulut (pada daerah rahang bawah atas kanan), tulang dagu;
  3. Pendarahan pada hidung, telinga kanan, telinga kiri;
  4. Patah tulang terbuka pada tulang kepala kanan, tulang dahi, tulang sekitar mata kanan, tulang pipi kanan, tulang rahang bawah kanan;
  5. Rusaknya pembuluh darah mata kanan, bola mata kanan terlihat cekung;
  6. Luka-luka tersebut (a,b,c,d,e) akibat kekerasan tumpul.
        1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cedera otak berat dapat menimbulkan kematian.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian (Formulir A) tanggal 07 November 2025 dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan yang ditandatangani oleh dr. Nadia Nur Anantama Basuki yang menerangkan bahwa jenazah Dian Wisnu Al Afdhoni telah meninggal dunia di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan pada hari tanggal 07 November 2025 dan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/509/413.308.11/2025 tanggal 12 November 2025  yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pelangwot Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan atas jenazah DIAN WISNU AL AFDHONI yang meninggal dunia pada tanggal 07 November 2025.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan-

DAN

KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa ZUT BAIZI Bin SUJAK, pada Hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan umum jurusan Sukodadi-Karanggeneng tepatnya di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa Zut Baizi Bin Sujak dihubungi oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni yang merupakan temannya untuk mengajak terdakwa menuju ke Lamongan dengan tujuan mengambil pesanan susu untuk keperluan program MBG kemudian terdakwa menunggu di warung kopi yang berada di Desa Sumberwudi Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan hingga kemudian pada pukul 16.00 Wib terdakwa dijemput oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE yang berlogo Badan Gizi Nasional Republik Indonesia yang dikemudikan oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni menuju ke Jl. Veteran Lamongan dan di Daerah Surabayan Kecamatan Sukodadi untuk mengambil pesanan Susu UHT sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) karton untuk kemudian selanjutnya terdakwa diajak oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni untuk mengirim barang tersebut ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ada di Kabupaten Gresik.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni kembali ke Lamongan menuju ke Kafe Walet yang berada di Daerah Kebet Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan hingga pada pukul 01.30 Wib terdakwa mengemudikan Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE tersebut bersama dengan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni dengan posisi duduk di kursi penumpang bagian depan sebelah sopir kemudian menuju ke sebuah Ruko yang berada di Daerah Demangan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan terdakwa berkata kepada Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni Mas saya tak turun sini ae dijawab oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni jangan ikut saya saja kemudian terdakwa tetap turun sedangkan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni tetap berada di dalam Mobil kemudian terdakwa bertemu dengan temannya di Ruko Demangan ± 20 Menit. Oleh karena dirasa terlalu lama kemudian Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni turun dari mobil memanggil terdakwa Zut..ayooo.. terdakwa datang bilang saya tidak mau ikut pulang saya mau tidur disini dijawab Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni kenapa? terdakwa jawab saya capek Mas sedang ngantuk dijawab Wisnu Ayoo melu aku ayo ikut aku pulang
  • Bahwa atas ajakan tersebut kemudian terdakwa mengemudikan Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE bersama dengan penumpang Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni dengan posisi duduk di kursi penumpang bagian depan sebelah sopir untuk melanjutkan perjalanan pulang dengan posisi jok penumpang tersebut disandarkan dengan posisi tidur. Selanjutnya pada saat melintasi Jalan umum jurusan Sukodadi-Karanggeneng tepatnya di Desa. Kendalkemlagi Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan, terdakwa yang dalam keadaan lelah dan mengantuk mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE dengan kecepatan ± 70 Km/jam tiba-tiba melihat terdapat 1 (satu) Becak Motor yang dikendarai oleh Saksi Safiul Anam bersama dengan 1 (satu) orang penumpang yakni Saksi Umiyah Binti Pake yang berjalan searah pada lajur kiri di depan terdakwa dengan jarak ± 1,5 Meter. Oleh karena jarak yang terlalu dekat antara 2 (dua) kendaraan tersebut, terdakwa yang pada saat itu tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem berusaha untuk menghindar ke arah kanan namun bagian depan sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Becak motor pada bagian kanan dan sehingga mobil yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kiri tidak terkendali keluar dari jalan menabrak tiang listrik yang berada di barat jalan hingga mengakibatkan tiang listrik patah dan terjadi letusan karena adanya korsleting yang mengakibatkan listrik padam;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa keluar Mobil melalui pintu kanan untuk meminta pertolongan warga kemudian terdakwa kembali ke Mobil untuk mencari HP dan melihat DIAN WISNU AL AFDHONI yang pada saat itu berada pada posisi terlentang di belakang bangku namun pada saat itu terdakwa tidak melakukan pertolongan kepada para korban  melainkan berjalan kaki meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke arah utara hingga pada hari jum’at Tanggal 21 November 2025 jam 13.00 wib terdakwa menyerahkan diri ke Polres Lamongan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, 1 (satu) unit becak motor yang dikendarai oleh Saksi Safiul Anam Bin Ruslan dengan 1 (satu) orang penumpang yakni Saksi Umiyah Binti Pake mengalami kerusakan yakni patah menjadi 2 (dua) bagian dan sedangkan Saksi Safiul Anam Bin Ruslan  dan Saksi Umiyah Binti Pake mengalami luka sebagaimana  hasil Visum Et Repertum Korban Hidup sebagai berikut :
  1. Visum Et Repertum Nomor : 03.004/RM/RSBMS/X/2025 tanggal 09 Desember 2025 dari Rumah Sakit Bedah Mitra Sehat yang ditandatangani oleh dr. Tutut Widya Nur Anggraini., yang menerangkan pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban SAFIUL ANAM, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
        1. Fracture Cruris +
        2. Deformitus +
        3. Kalpitasi +
  2. Visum Et Repertum Nomor : 997/III.6/VER/XI/2025 tanggal 07 November 2025 dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan yang ditandatangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp. F.M., yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban UMIYAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
              1. Seorang perempuan, usia enam puluh tiga tahun, berat badan lima puluh delapan kilogram, tinggi badan seratus lima puluh lima sentimeter, warna kulit sawo matang, status gizi baik;
              2. Pada pemeriksaan luka ditemukan :
  1. Luka memar pada punggung kaki kiri;
  2. Luka robek pada punggung kaki kiri;
  3. Patah tulang tertutup pada tulang jari keempat dan kelima kaki kiri;
  4. Penyakit diabetes melitus tipe dua, peningkatan sel darah putih.

Luka-luka tersebut (a,b,c) akibat kekerasan benda tumpul;

  1. Luka-luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan-

 

DAN

KETIGA :

-----------Bahwa terdakwa ZUT BAIZI Bin SUJAK, pada Hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan umum jurusan Sukodadi-Karanggeneng tepatnya di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa Zut Baizi Bin Sujak dihubungi oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni yang merupakan temannya untuk mengajak terdakwa menuju ke Lamongan dengan tujuan mengambil pesanan susu untuk keperluan program MBG kemudian terdakwa menunggu di warung kopi yang berada di Desa Sumberwudi Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan hingga kemudian pada pukul 16.00 Wib terdakwa dijemput oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE yang berlogo Badan Gizi Nasional Republik Indonesia yang dikemudikan oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni menuju ke Jl. Veteran Lamongan dan di Daerah Surabayan Kecamatan Sukodadi untuk mengambil pesanan Susu UHT sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) karton untuk kemudian selanjutnya terdakwa diajak oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni untuk mengirim barang tersebut ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ada di Kabupaten Gresik.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni kembali ke Lamongan menuju ke Kafe Walet yang berada di Daerah Kebet Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan hingga pada pukul 01.30 Wib terdakwa mengemudikan Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE tersebut bersama dengan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni dengan posisi duduk di kursi penumpang bagian depan sebelah sopir kemudian menuju ke sebuah Ruko yang berada di Daerah Demangan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan terdakwa berkata kepada Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni Mas saya tak turun sini ae dijawab oleh Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni jangan ikut saya saja kemudian terdakwa tetap turun sedangkan Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni tetap berada di dalam Mobil kemudian terdakwa bertemu dengan temannya di Ruko Demangan ± 20 Menit. Oleh karena dirasa terlalu lama kemudian Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni turun dari mobil memanggil terdakwa Zut..ayooo.. terdakwa datang bilang saya tidak mau ikut pulang saya mau tidur disini dijawab Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni kenapa? terdakwa jawab saya capek Mas sedang ngantuk dijawab Wisnu Ayoo melu aku ayo ikut aku pulang
  • Bahwa atas ajakan tersebut kemudian terdakwa mengemudikan Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE bersama dengan penumpang Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni dengan posisi duduk di kursi penumpang bagian depan sebelah sopir untuk melanjutkan perjalanan pulang dengan posisi jok penumpang tersebut disandarkan dengan posisi tidur. Selanjutnya pada saat melintasi Jalan umum jurusan Sukodadi-Karanggeneng tepatnya di Desa. Kendalkemlagi Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan, terdakwa yang dalam keadaan lelah dan mengantuk mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE dengan kecepatan ± 70 Km/jam tiba-tiba melihat terdapat 1 (satu) Becak Motor yang dikendarai oleh Saksi Safiul Anam bersama dengan 1 (satu) orang penumpang yakni Saksi Umiyah Binti Pake yang berjalan searah pada lajur kiri di depan terdakwa dengan jarak ± 1,5 Meter. Oleh karena jarak yang terlalu dekat antara 2 (dua) kendaraan tersebut, terdakwa yang pada saat itu tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem berusaha untuk menghindar ke arah kanan namun bagian depan sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Becak motor pada bagian kanan dan sehingga mobil yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kiri tidak terkendali keluar dari jalan menabrak tiang listrik yang berada di barat jalan hingga mengakibatkan tiang listrik patah dan terjadi letusan karena adanya korsleting yang mengakibatkan listrik padam;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa keluar Mobil melalui pintu kanan untuk meminta pertolongan warga kemudian terdakwa kembali ke Mobil untuk mencari HP dan melihat DIAN WISNU AL AFDHONI yang pada saat itu berada pada posisi terlentang di belakang bangku namun pada saat itu terdakwa tidak melakukan pertolongan kepada para korban  melainkan berjalan kaki meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke arah utara hingga pada hari jum’at Tanggal 21 November 2025 jam 13.00 wib terdakwa menyerahkan diri ke Polres Lamongan;
  • Bahwa setelah terdakwa mengetahui telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan antara 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV No.Pol. W-1345-AE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan membawa 1 (satu) orang penumpang yakni Sdr. Dian Wisnu Al Afdhoni  dengan 1 (satu) unit becak motor yang dikendarai oleh Saksi Safiul Anam Bin Ruslan dengan 1 (satu) orang penumpang yakni Saksi Umiyah Binti Pake tersebut terdakwa dengan penuh kesadaran tidak melakukan pertolongan kepada para korban melainkan terdakwa meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumah terdakwa dan atas kejadian tersebut terdakwa juga tidak melaporkannya kepada kantor Polisi terdekat.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan-

Pihak Dipublikasikan Ya