INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 114/Pid.Sus/2026/PN Lmg | DWI DARA AGUSTINA, SH | MUHAMMAD IRWAN FIRMANSYAH BIN (ALM) NUR QOMAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2026/PN Lmg | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2643/M.5.36/Enz.2/09/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
KESATU:
-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRWAN FIRMANSYAH BIN (ALM) NUR QOMAR, pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2026, sekira pukul 18.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah kos yang beralamat di Desa Widang RT. 10 RW. 03 Kec. Widang Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lamongan daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada saat terdakwa Muhammad Irwan Firmansyah Bin (Alm) Nur Qomar yang sudah mengenal Sdr. Londo (DPO) melalui temannya namun tidak pernah bertemu langsung dengan Sdr. Londo (DPO) dan telah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu darinya kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 sekira jam 07.00 wib Sdr. Londo (DPO) tersebut menghubungi terdakwa dengan mengatakan “lur gak ono arek tuku ta (sabu) (lur gak ada arek yang beli ta (sabu)” terdakwa menjawab “sementara belum ada” Sdr. Londo (DPO) menjawab “yo bee engko ono sing dolek, iki tak kirimi foto lokasine, ono 2 (dua) klip paket supra rego Rp. 300 rb an, aku arep mapan turu (kalau ada yang cari/beli, ini aku kirim foto lokasinya, ada 2 (dua) klip paket supra harga masing-masing Rp. 300.000 (tiga ratus ribu), terdakwa mau tidur dulu)” terdakwa menjawab “ok mas” kemudian Sdr. Londo (DPO) mengirimkan foto lokasi diletakkannya 2 (dua) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total +0,20 gram terdiri dari 0,11 gr, 0,09 gr di dalam potongan sedotan yang ditawarkan tersebut yang berada di tempat ranjauan yakni di pinggir jalan sawah yang beralamat di Desa Maduran kec. Maduran Kab.Lamongan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira jam 17.46 Wib Saksi Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad (dalam penyidikan terpisah) mengirim pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu paket supra dengan harga Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian sekira jam 18.04 wib Saksi Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad mentransfer uang sebesar Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ke nomor akun Dana milik terdakwa. Selanjutnya sekira jam 18.24 wib terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Sdr. Londo (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu paket supra kemudian sekira jam 18.24 wib terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. Londo (DPO) melalui rekening Bank Aladin Syariah An. DIMAS JAINURI ARIFIN sebesar Rp. 299.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah kemudian Sdr. Londo (DPO) mengirimkan foto dan maps lokasi diletakkannya narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa seorang diri berangkat mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dan sekira jam 18.30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram tersebut di tempat ranjauan yang berada di bawah batu di jalan makam Desa Selorejo Kec. Baureno Kab. Bojonegoro;
- Bahwa setelah berhasil mengambil ranjauan narkotika jenis sabu pesanan Saksi Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad tersebut kemudian terdakwa menuju ke gang samping Bank BRI Unit Widang Kec. Widang Kab. Tuban selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Saksi Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad dengan mengarahkan Saksi Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad untuk datang ke tempat tersebut. Selanjutnya sekira jam 19.00 wib terdakwa bertemu dengan Saksi Moh.Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rahmat di gang samping Bank BRI Unit widang Kec. Widang Kab. Tuban kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram dengan harga Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut kepada Saksi Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 23.00 wib datang Saksi Suwondo, SH., dan Saksi Satria Rio P., SH., serta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang mana pada saat itu telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Moh.Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rahmat di depan kamar kos yang beralamat di Desa Sawo Kec. Babat Kab. Lamongan untuk kemudian mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah kos terdakwa yang beralamat di Desa Widang RT. 10 RW. 03 Kec. Widang Kab. Tuban. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) pack Plastik klip kosong, 1 (satu) skrop dari sedotan di dalam tas slempang warna hitam di atas kasur di ruang tamu rumah kos tersebut, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hijau Muda Nomor Simcard 08972112162 terdakwa pegang pada tangan kanan terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan bahwa ada narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan oleh sdr. LONDO (DPO) di tempat ranjauan selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa untuk menunjukkan barang narkotika jenis sabu di tempat ranjauan tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan di pinggir jalan sawah yang beralamat di Desa Maduran kec. Maduran Kab.Lamongan. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti tersebut di atas dibawa ke Polres Lamongan Guna Proses Hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.06121/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
1. Nomor 20008/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram;
2. Nomor 20009/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,034 gram;
Milik terdakwa Muhammad Irwan Firmansyah Bin (Alm) Nur Qomar adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.06121/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 19939/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram milik Sdr. Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa 2 (dua) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan berat bersih total + 0,20 (nol koma dua puluh) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan Nomor : 17/120800/2026 tanggal 08 Juli 2026 perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian hasil penimbangan :
1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,11 gram
disisihkan
- 1 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram
Sisa
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram
2. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,09 gram
disisihkan
- 1 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram
Sisa
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 gram
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRWAN FIRMANSYAH BIN (ALM) NUR QOMAR, pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2026, sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah kos yang beralamat di Desa Widang RT. 10 RW. 03 Kec. Widang Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lamongan daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------
- Bahwa bermula pada saat Saksi Suwondo, SH., dan Saksi Satria Rio P., SH., serta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika Jenis shabu di wilayah kec. Babat Kab.Lamongan, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 Sekira jam 20.00 Wib Saksi Suwondo bersama dengan Saksi Satria Rio serta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad di depan kamar kos yang beralamat di Desa Sawo Kec. Babat Kab. Lamongan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor +0,24 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 (satu) Unit Hand phone Merk Vivo warna biru muda dengan nomer Sim card 0881036534477 di dalam saku celana pendeknya sebelah kiri tersebut dan kesemuanya tersebut diakui milik Saksi Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa Muhammad Irwan Firmansyah Bin (Alm) Nur Qomar;
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Irwan Firmansyah Bin (Alm) Nur Qomar di dalam rumah kos yang beralamat di Desa Widang RT. 10 RW. 03 Kec. Widang Kab. Tuban kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) pack Plastik klip kosong, 1 (satu) skrop dari sedotan di dalam tas slempang warna hitam di atas kasur di ruang tamu rumah kos tersebut, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hijau Muda Nomor Simcard 08972112162 terdakwa pegang pada tangan kanan terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan bahwa ada narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan oleh sdr. LONDO (DPO) di tempat ranjauan selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa untuk menunjukkan barang narkotika jenis sabu di tempat ranjauan tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan di pinggir jalan sawah yang beralamat di Desa Maduran kec. Maduran Kab.Lamongan. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti tersebut di atas dibawa ke Polres Lamongan Guna Proses Hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.06121/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
1. Nomor 20008/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram;
2. Nomor 20009/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,034 gram;
Milik terdakwa Muhammad Irwan Firmansyah Bin (Alm) Nur Qomar adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.06121/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 19939/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram milik Sdr. Moh. Wahyu Eko Purnomo Bin Basuki Rochmad adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa 2 (dua) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan berat bersih total + 0,20 (nol koma dua puluh) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan Nomor : 17/120800/2026 tanggal 08 Juli 2026 perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian hasil penimbangan :
1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,11 gram
disisihkan
- 1 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram
Sisa
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram
2. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,09 gram
disisihkan
- 1 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram
Sisa
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 gram
- Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
