| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ZAHROTUL IFADAH lahir di Lamongan, tanggal 26 Februari 2007 adalah anak kandung dari HANTO (ayah) dan Tergugat III (KASIPAH) ibu;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Kelahiran Penggugat Nomor: 474.1/55000/2008 atas nama ZAHROTUL IFADAH Anak kesatu dari suami istri KHOLIL (Ayah) dan ASTUTIK.(Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku;
|