| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa IRZA FAJAR HIDAYAT BIN SUKIRNO, Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di halte bus depan mall plaza yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sidokumpul No. 19 Kec. Lamongan Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika saksi DWI HENDRA A, S.H. bersama dengan saksi M. SAIFUL RIJAL, S.M. anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah Kec. Lamongan Kab. Lamongan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.10 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa Terdakwa IRZA FAJAR HIDAYAT BIN SUKIRNO sedang berada di halte bus depan mall plaza yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sidokumpul No. 19 Kec. Lamongan Kab. Lamongan dan diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu, kemudian petugas mendatangi lokasi dan sekira pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut merupakan narkotika sabu yang dibeli Terdakwa dari Saudara AGUS (DPO) untuk dijual kembali kepada Saudara RIAN CACIL (DPO) dan Saudara KLOWOR (DPO), yang mana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 09.33 wib Saudara KLOWOR (DPO) memesan narkotika cabu dengan cara menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp dengan berkata "P" kemudian Terdakwa menjawab "P, engko lagek mau nyebrang" kemudian Saudara KLOWOR (DPO) berkata "Info kalo ready ndrong sabunya" kemudian Terdakwa menjawab "Siap";
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi Saudara AGUS (DPO) lewat WhatsApp yang intinya mau membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa berkata "wonten ta cak" kemudian Saudara AGUS (DPO) menjawab "ada cak" kemudian Terdakwa berkata "aku mau beli sabu 700rb cak" kemudian Saudara AGUS (DPO) menjawab "oke tak tunggu" kemudian Terdakwa menjawab "uange tak transfer apa gimana" kemudian dijawab Saudara AGUS (DPO) "terserah transfer ya gpp, cash juga gpp" kemudian Terdakwa menjawab "oke cak nanti pulang kerja saya tak meluncur kesana" kemudian Saudara AGUS (DPO) menjawab "siap di tunggu";
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa memberitahu Saudara AGUS (DPO) bahwa Terdakwa mau menuju ke rumahnya, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Saudara AGUS (DPO) yang beralamat di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan dengan menaiki Bus Dali Mas dari pertigaan Pucuk Kab. Lamongan ke Terminal Bungurasih Surabaya dan sesampainya di Terminal Bungurasih Terdakwa langsung menaiki bus antar kota menuju Kab. Bangkalan, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa melewati jembatan Suramadu, Terdakwa turun di perempatan lampu merah pertama di Kab. Bangkalan kemudian Terdakwa di jemput Saudara AGUS (DPO) di pinggir jalan tersebut untuk menuju ke rumahnya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 wib Terdakwa tiba di rumah Saudara AGUS (DPO) yang beralamat di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, setelah itu Terdakwa disuruh Saudara AGUS (DPO) untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sesuai pembelian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui rekening GoPay Terdakwa ke rekening BCA nomor 1852240356 atas nama Zainal Arifin dan untuk yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa membayar secara cash kepada Saudara AGUS (DPO);
- Bahwa selanjutnya Saudara AGUS (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan menerima sebanyak 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, kemudian setelah itu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah yang awalnya 1 (satu) bungkus menjadi 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,30 (satu koma tiga puluh) gram;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.49 wib Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saudara RYAN CACIL (DPO) dengan berkata "P" kemudian di balas Saudara RYAN CACIL (DPO) "pie" kemudian Terdakwa menjawab "nandi" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab “ omah “ kemudian Terdakwa berkata "titip ta? aku mau balik dari Madura" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab "iya tapi aku belom punya uang pak" kemudian Terdakwa menjawab "kapan kira-kira punyae" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab "senin udah gajian" kemudian Terdakwa menjawab "yaudah gpp" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab "oke baik" kemudian Terdakwa menjawab "soalnya aku ambil sedikit, 350rb ya berarti ambilmu" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab "oke siap";
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.11 wib Saudara KLOWOR (DPO) mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang intinya mau membeli narkotika jenis sabu dengan berkata "piye, besok aku pesen 250 ndrong" kemudian Terdakwa menjawab "nanti gimana, soalnya aku besok pulang kerumah istri aku" kemudian Saudara KLOWOR (DPO) berkata "kamu ranjau dimana nanti ambile " kemudian Terdakwa menjawab "nanti aku kalo sudah pulang tak wa" kemudian Terdakwa menyuruh Saudara KLOWOR (DPO) suruh menunggu jika nanti kalau Terdakwa sudah di Tuban;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.20 wib Terdakwa berangkat dari terminal Bangkalan membawa 2 (dua) klip narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas, Terdakwa menaiki bus antar kota menuju Terminal Bungurasih dan sesampainya di Terminal Bungurasih Terdakwa menaiki bus Sinar Mandiri menuju Tuban, dan sekira pukul 23.20 wib Terdakwa turun di Plaza Lamongan untuk mencari air minum;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 wib pada saat Terdakwa sedang duduk di halte bus dan hendak mau pulang ke rumah Terdakwa di Kab. Tuban, petugas kepolisian yang berpakaian preman yang mengaku dari Sat Resnarkoba Polres Lamongan datang mengamankan Terdakwa di halte bus depan mall Plaza yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sidokumpul No. 19 Kec. Lamongan Kab. Lamongan, dan di sita barang bukti 2 (dua) klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di dalam kotak rokok Dji Samsoe yang Terdakwa simpan di tas slempang warna hitam Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Poco warna kuning dengan nomor SIM Card 087852425827 yang berada di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa;
- Bahwa telah membeli atau menerima narkotika jenis sabu dari Saudara AGUS (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama yaitu pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ½ stengah gram menerima secara langsung dari Saudara AGUS (DPO) di rumah Saudara AGUS (DPO) di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Terdakwa berangkat seorang diri dan barang tersebut sudah habis terjual, yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ½ stengah gram menerima secara langsung dari Saudara AGUS (DPO) di rumah Saudara AGUS (DPO) di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Terdakwa berangkat seorang diri dan barang tersebut sudah habis terjual, yang ketiga yaitu pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, dan narkotika sabu tersebut telah diamankan oleh petugas;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 00996/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURANTO, dkk atas barang bukti yang diberi nomor: 03035/2026/NNF dan 03036/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan Nomor : 03/120800/2026 pada tanggal 01 Februari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti milik tersangka sebagai berikut:
1. - 1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,20 gram.
- 1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,49 gram.
Selanjutnya disisihkan
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram.
Sisah
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,45 gram.
2. -1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,46 gram.
-1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 gram.
Selanjutnya disisihkan
-1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram.
Sisah
-1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,01 gram.
- Bahwa narkotika sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui berjumlah 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total +0,54 gram terdiri dari 0,49 gram dan 0,05 gram;
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa adalah seorang Karyawan Swasta, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa IRZA FAJAR HIDAYAT BIN SUKIRNO, Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di halte bus depan mall plaza yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sidokumpul No. 19 Kec. Lamongan Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi DWI HENDRA A, S.H. bersama dengan saksi M. SAIFUL RIJAL, S.M. anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah Kec. Lamongan Kab. Lamongan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.10 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa Terdakwa IRZA FAJAR HIDAYAT BIN SUKIRNO sedang berada di halte bus depan mall plaza yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sidokumpul No. 19 Kec. Lamongan Kab. Lamongan dan diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu, kemudian petugas mendatangi lokasi dan sekira pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut merupakan narkotika sabu yang dibeli Terdakwa dari Saudara AGUS (DPO) untuk dijual kembali kepada Saudara RIAN CACIL (DPO) dan Saudara KLOWOR (DPO), yang mana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 09.33 wib Saudara KLOWOR (DPO) memesan narkotika cabu dengan cara menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp dengan berkata "P" kemudian Terdakwa menjawab "P, engko lagek mau nyebrang" kemudian Saudara KLOWOR (DPO) berkata "Info kalo ready ndrong sabunya" kemudian Terdakwa menjawab "Siap";
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi Saudara AGUS (DPO) lewat WhatsApp yang intinya mau membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa berkata "wonten ta cak" kemudian Saudara AGUS (DPO) menjawab "ada cak" kemudian Terdakwa berkata "aku mau beli sabu 700rb cak" kemudian Saudara AGUS (DPO) menjawab "oke tak tunggu" kemudian Terdakwa menjawab "uange tak transfer apa gimana" kemudian dijawab Saudara AGUS (DPO) "terserah transfer ya gpp, cash juga gpp" kemudian Terdakwa menjawab "oke cak nanti pulang kerja saya tak meluncur kesana" kemudian Saudara AGUS (DPO) menjawab "siap di tunggu";
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa memberitahu Saudara AGUS (DPO) bahwa Terdakwa mau menuju ke rumahnya, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Saudara AGUS (DPO) yang beralamat di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan dengan menaiki Bus Dali Mas dari pertigaan Pucuk Kab. Lamongan ke Terminal Bungurasih Surabaya dan sesampainya di Terminal Bungurasih Terdakwa langsung menaiki bus antar kota menuju Kab. Bangkalan, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa melewati jembatan Suramadu, Terdakwa turun di perempatan lampu merah pertama di Kab. Bangkalan kemudian Terdakwa di jemput Saudara AGUS (DPO) di pinggir jalan tersebut untuk menuju ke rumahnya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 wib Terdakwa tiba di rumah Saudara AGUS (DPO) yang beralamat di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, setelah itu Terdakwa disuruh Saudara AGUS (DPO) untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sesuai pembelian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui rekening GoPay Terdakwa ke rekening BCA nomor 1852240356 atas nama Zainal Arifin dan untuk yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa membayar secara cash kepada Saudara AGUS (DPO);
- Bahwa selanjutnya Saudara AGUS (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan menerima sebanyak 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, kemudian setelah itu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah yang awalnya 1 (satu) bungkus menjadi 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,30 (satu koma tiga puluh) gram;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.49 wib Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saudara RYAN CACIL (DPO) dengan berkata "P" kemudian di balas Saudara RYAN CACIL (DPO) "pie" kemudian Terdakwa menjawab "nandi" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab “ omah “ kemudian Terdakwa berkata "titip ta? aku mau balik dari Madura" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab "iya tapi aku belom punya uang pak" kemudian Terdakwa menjawab "kapan kira-kira punyae" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab "senin udah gajian" kemudian Terdakwa menjawab "yaudah gpp" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab "oke baik" kemudian Terdakwa menjawab "soalnya aku ambil sedikit, 350rb ya berarti ambilmu" kemudian Saudara RYAN CACIL (DPO) menjawab "oke siap";
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.11 wib Saudara KLOWOR (DPO) mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang intinya mau membeli narkotika jenis sabu dengan berkata "piye, besok aku pesen 250 ndrong" kemudian Terdakwa menjawab "nanti gimana, soalnya aku besok pulang kerumah istri aku" kemudian Saudara KLOWOR (DPO) berkata "kamu ranjau dimana nanti ambile " kemudian Terdakwa menjawab "nanti aku kalo sudah pulang tak wa" kemudian Terdakwa menyuruh Saudara KLOWOR (DPO) suruh menunggu jika nanti kalau Terdakwa sudah di Tuban;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.20 wib Terdakwa berangkat dari terminal Bangkalan membawa 2 (dua) klip narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas, Terdakwa menaiki bus antar kota menuju Terminal Bungurasih dan sesampainya di Terminal Bungurasih Terdakwa menaiki bus Sinar Mandiri menuju Tuban, dan sekira pukul 23.20 wib Terdakwa turun di Plaza Lamongan untuk mencari air minum;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 wib pada saat Terdakwa sedang duduk di halte bus dan hendak mau pulang ke rumah Terdakwa di Kab. Tuban, petugas kepolisian yang berpakaian preman yang mengaku dari Sat Resnarkoba Polres Lamongan datang mengamankan Terdakwa di halte bus depan mall Plaza yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sidokumpul No. 19 Kec. Lamongan Kab. Lamongan, dan di sita barang bukti 2 (dua) klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di dalam kotak rokok Dji Samsoe yang Terdakwa simpan di tas slempang warna hitam Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Poco warna kuning dengan nomor SIM Card 087852425827 yang berada di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa, bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 00996/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURANTO, dkk atas barang bukti yang diberi nomor: 03035/2026/NNF dan 03036/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/120800/2026 pada PT. Pegadaian Cabang Lamongan tanggal 01 Februari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti milik tersangka sebagai berikut:
1. - 1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,20 gram.
- 1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,49 gram.
Selanjutnya disisihkan
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram.
Sisah
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,45 gram.
2. -1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,46 gram.
-1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 gram.
Selanjutnya disisihkan
-1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram.
Sisah
-1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,01 gram
- Bahwa narkotika sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui berjumlah 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total +0,54 gram terdiri dari 0,49 gram dan 0,05 gram;
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa adalah seorang Karyawan Swasta, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |