Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2025/PN Lmg PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK 1.DAVID RIGI AFANDI
2.SITI RUBIKAH, S.E. M.Si
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAVID RIGI AFANDI
2SITI RUBIKAH, S.E. M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARDIAN WIDYA PRAMANTO, S.H.DAVID RIGI AFANDI
2ARDIAN WIDYA PRAMANTO, S.H.SITI RUBIKAH, S.E. M.Si
3YUNITASARI, S.H.DAVID RIGI AFANDI
4YUNITASARI, S.H.SITI RUBIKAH, S.E. M.Si
Nilai Sengketa(Rp) 115.631.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor :  1086120240602660 tanggal  11 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor :  1086120240602660 tanggal 11 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00530714.AH.05.01 TAHUN 2024

Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk :  TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T, Nomor Rangka: MHFM1BA3J9K197969, Nomor Mesin: DE86943, Tahun : 2009, Nomor Polisi: L1085GY, Warna : Silver Metalik (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil      = Rp.   95,631,000

b. Kerugian Immateriil  = Rp.  20,000,000      +

Total                = Rp. 115,631,000 ,-

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk :  TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T, Nomor Rangka: MHFM1BA3J9K197969, Nomor Mesin: DE86943, Tahun : 2009, Nomor Polisi: L1085GY, Warna : Silver Metalik (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak