Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2020/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, S.H 1.HUDIN AGUS FIANTON Bin Alm HARIONO
2.ARIF AGIS FIANTON Bin Alm HARIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/M.5.36/Eku.2/VII/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUDIN AGUS FIANTON Bin Alm HARIONO[Penahanan]
2ARIF AGIS FIANTON Bin Alm HARIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
-----------Bahwa oleh terdakwa I HUDIN AGUS FIANTON Bin (Alm) HARIONO bersama-sama dengan terdakwa II  ARIF AGIS FIANTON Bin (Alm) HARIONO, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di terminal baru yang terletak di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan,  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020, sekitar pukul 10.00 Wib, pada saat terdakwa I HUDIN AGUS FIANTON Bin (Alm) HARIONO sedang berada di rumah yang terletak di Padek RT. 005 RW. 007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kemudian Saksi Rudi Prasetiya Bin (Alm) Martasam menghubungi melalui handphone untuk memesan Obat dengan jumlah 50 (lima puluh) butir Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II Arif Agis Fianton Bin (Alm) Hariono yang berada di rumahnya yang terletak di  Gg. Wijaya Kusuma 1/48 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan mengatakan bahwa ada pembeli memesan Obat Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein 50 (lima puluh) butir. Selanjutnya terdakwa II berangkat menuju ke rumah terdakwa I untuk menyerahkan pesanan pil tersebut. Bahwa setelah pil tersebut diterima oleh terdakwa I kemudian terdakwa I menghubungi saksi Rudi untuk janjian dan bersepakat bertemu di terminal baru Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, selanjutnya terdakwa I memasukkan 50 (lima puluh) butir Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein tersebut di dalam bekas bungkus rokok merk ZIGA kemudian dimasukkan ke dalam saku sepeda motor Yamaha N-Max Nopol S-6148-EK warna putih kemudian berangkat dengan menggunakan sepeda motor N-MAX warna putih tersebut menuju ke terminal baru Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Bahwa pada saat terdakwa I berada di lokasi tersebut menunggu Saksi Rudi kemudian datang Saksi Dadang Priyagung dan Saksi Dimas Dwi Kuncoro (anggota Polsek Brondong) untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan pada saa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein yang diletakkan di dalam bungkus rokok yang tidak terpakai merk Ziga, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol S-6148-EK warna putih. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II di rumah terdakwa I yang terletak di Padek RT. 005 RW. 007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Brondong guna proses lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa mendapatkan Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein tersebut dari Sdr. Rika (DPO) di Tuban sebanyak 8 (delapan) kali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir pil dan kemudian dijual lagi dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir sehingga para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 2205/NNF/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh  Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani, A.Md. dan diketahui oleh Haris Aksara, S.H. (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4429/2020/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo “Zenith” dengan berat netto + 26,026 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal mengedarkan Obat berlogo Zenith dengan kandungan Kafein dan para terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut.
 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----
ATAU
KEDUA:
-----------Bahwa terdakwa I HUDIN AGUS FIANTON Bin (Alm) HARIONO bersama-sama dengan terdakwa II  ARIF AGIS FIANTON Bin (Alm) HARIONO, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di terminal baru yang terletak di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan,  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020, sekitar pukul 10.00 Wib, pada saat terdakwa I HUDIN AGUS FIANTON Bin (Alm) HARIONO sedang berada di rumah yang terletak di Padek RT. 005 RW. 007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kemudian Saksi Rudi Prasetiya Bin (Alm) Martasam menghubungi melalui handphone untuk memesan Obat dengan jumlah 50 (lima puluh) butir Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II Arif Agis Fianton Bin (Alm) Hariono yang berada di rumahnya yang terletak di  Gg. Wijaya Kusuma 1/48 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan mengatakan bahwa ada pembeli memesan Obat Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein 50 (lima puluh) butir. Selanjutnya terdakwa II berangkat menuju ke rumah terdakwa I untuk menyerahkan pesanan pil tersebut. Bahwa setelah pil tersebut diterima oleh terdakwa I kemudian terdakwa I menghubungi saksi Rudi untuk janjian dan bersepakat bertemu di terminal baru Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, selanjutnya terdakwa I memasukkan 50 (lima puluh) butir Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein tersebut di dalam bekas bungkus rokok merk ZIGA kemudian dimasukkan ke dalam saku sepeda motor Yamaha N-Max Nopol S-6148-EK warna putih kemudian berangkat dengan menggunakan sepeda motor N-MAX warna putih tersebut menuju ke terminal baru Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Bahwa pada saat terdakwa I berada di lokasi tersebut menunggu Saksi Rudi kemudian datang Saksi Dadang Priyagung dan Saksi Dimas Dwi Kuncoro (anggota Polsek Brondong) untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan pada saa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein yang diletakkan di dalam bungkus rokok yang tidak terpakai merk Ziga, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol S-6148-EK warna putih. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II di rumah terdakwa I yang terletak di Padek RT. 005 RW. 007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Brondong guna proses lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa mendapatkan Pil berlogo ZENITH dengan kandungan Kafein tersebut dari Sdr. Rika (DPO) di Tuban sebanyak 8 (delapan) kali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir pil dan kemudian dijual lagi dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir sehingga para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 2205/NNF/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh  Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani, A.Md. dan diketahui oleh Haris Aksara, S.H. (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4429/2020/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo “Zenith” dengan berat netto + 26,026 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
- Bahwa para terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.
 
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya