INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2026/PN Lmg | Rahma Nazila Susiana | 1.Zulia Trisfa Nurrohmawati 2.Hiqla Clara Agustine 3.Nadya Firdatama Aspizah 4.Devi Rindatanti 5.Mimin Sundari 6.Devi Putri Maulidah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2026/PN Lmg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.255.000.000,00 (duaratus lima puluh lima juta rupiah) secara tunai seketika;
4. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah);
5. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu / uitvoerbaar bij voorraad;;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku; |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
