Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Lmg Rahma Nazila Susiana 1.Zulia Trisfa Nurrohmawati
2.Hiqla Clara Agustine
3.Nadya Firdatama Aspizah
4.Devi Rindatanti
5.Mimin Sundari
6.Devi Putri Maulidah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahma Nazila Susiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMIMRahma Nazila Susiana
Tergugat
NoNama
1Zulia Trisfa Nurrohmawati
2Hiqla Clara Agustine
3Nadya Firdatama Aspizah
4Devi Rindatanti
5Mimin Sundari
6Devi Putri Maulidah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DWI ISTIAWAN, SH.,MH.Nadya Firdatama Aspizah
2DWI ISTIAWAN, SH.,MH.Devi Rindatanti
3DWI ISTIAWAN, SH.,MH.Mimin Sundari
4DWI ISTIAWAN, SH.,MH.Devi Putri Maulidah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.      Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.      Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

3.      Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.255.000.000,00 (duaratus lima puluh lima juta rupiah) secara tunai seketika;

 

4.      Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar kerugian  imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah);

 

5.       Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu / uitvoerbaar bij voorraad;;

 

6.      Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak