| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SULISWANTO Bin MUNANDAR, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di warung pinggir Jl. Raya Babat – Surabaya Ds. Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena menerima pesanan narkotika sabu dari saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa berdasarkan keterangan saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO bahwa narkotika sabu tersebut dibeli dari Terdakwa yang beralamat di Ds. Paji RT. 002/RW. 006 Kec. Pucuk Kab. Lamongan, selanjutnya saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG menuju warung pinggir Jl. Raya Babat – Surabaya Ds. Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan dan melihat Terdakwa sedang berada di warung tersebut, bahwa selanjutnya saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) HP VIVO warna hitam no sim card 085648763533;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 21.30 wib Terdakwa mendapat pesanan narkotika sabu dari saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “P, onok ta gak mas”, Terdakwa menjawab “butuh piro mas”, saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO menjawab “koncoku takok mas separuh piro”, Terdakwa menjawab “700”, lalu saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO menjawab “tapi dana e mek onok 600 mas, Terdakwa menjawab “nek sido ndang di transfer mas”, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening DANA miliknya kepada saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membelikan pesanan narkotika sabu tersebut kepada saudara BOY (DPO) melalui pesan WA (WhatsApp) dengan kalimat "wonter ta lur" kemudian di balas saudara BOY "piro" lalu Terdakwa balas "600" kemudian di balas saudara BOY "Transfer en sek", lalu kemudian Terdakwa mentransfer saudara BOY sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa juga meminta tolong saudara BOWO (DPO) untuk mengambilkan narkotika sabu tersebut kepada saudara BOY, selanjutnya sekira jam 11.30 wib saudara BOWO datang ke warung mengantarkan narkotika sabu yang Terdakwa titip tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima narkotika sabu tersebut kemudian Terdakwa memecah atau menyisihkan barang tersebut menjadi 2 (dua) klip, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 13.30 wib saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO bersama saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke warung kopi Terdakwa di Ds. Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan untuk mengambil narkotika sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) klip berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO kemudian saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO menyerahkan 1 klip narkotika sabu kepada saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI;
- Bahwa pembayaran dilakukan oleh saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI dengan cara ditransfer langsung ke rekening DANA Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atas petunjuk saudara FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika sabu kepada saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO, untuk yang pertama pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 21.30 wib dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), untuk yang kedua pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 18.30 wib dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan untuk yang ketiga pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 13.30 wib dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Keuntungan yang biasa Terdakwa dapatkan adalah dapat mengkonsumsi narkotika sabu bersama orang yang memesan atau membeli kepada Terdakwa;
- Bahwa narkotika sabu yang disita dari saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI adalah narkotika sabu yang dibeli dari Terdakwa dan narkotika sabu yang disita dari saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO adalah sisa narkotika yang dijual kepada saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI yang merupakan keuntungan dari saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 01351/NNF/2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa dkk atas barang bukti yang diberi nomor: 04556/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/120800/2026 pada PT. Pegadaian Cabang Lamongan tanggal 06 Februari 2026 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,14 Gram dan dengan berat bersih ± 0,05 Gram;
Disisihkan
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram;
Sisa
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,03 Gram.
- Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SULISWANTO Bin MUNANDAR, Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di warung pinggir Jl. Raya Babat – Surabaya Ds. Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena menerima pesanan narkotika sabu dari saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berdasarkan keterangan saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO bahwa narkotika sabu tersebut dibeli dari Terdakwa yang beralamat di Ds. Paji RT. 002/RW. 006 Kec. Pucuk Kab. Lamongan, selanjutnya saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG menuju warung pinggir Jl. Raya Babat – Surabaya Ds. Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan dan melihat Terdakwa sedang berada di warung tersebut, bahwa selanjutnya saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) HP VIVO warna hitam no sim card 085648763533;
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 21.30 wib Terdakwa mendapat pesanan narkotika sabu dari saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “P, onok ta gak mas”, Terdakwa menjawab “butuh piro mas”, saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO menjawab “koncoku takok mas separuh piro”, Terdakwa menjawab “700”, lalu saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO menjawab “tapi dana e mek onok 600 mas, Terdakwa menjawab “nek sido ndang di transfer mas”, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening DANA miliknya kepada saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO selanjutnya Terdakwa memesankan narkotika sabu tersebut kepada BOY (DPO) melalui pesan WA (WhatsApp) dengan kalimat "wonter ta lur" kemudian di balas saudara BOY "piro" lalu Terdakwa balas "600" kemudian di balas saudara BOY "Transfer en sek", kemudian Terdakwa mentransfer saudara BOY sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah transfer selanjutnya Terdakwa meminta tolong saudara BOWO (DPO) untuk mengambilkan narkotika sabu tersebut kepada saudara BOY, dan sekira jam 11.30 wib saudara BOWO datang ke warung mengantarkan narkotika sabu titipan Terdakwa tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima narkotika sabu tersebut kemudian Terdakwa memecah atau menyisihkan barang tersebut menjadi 2 (dua) klip, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 13.30 wib saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO bersama saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI datang ke warung kopi Terdakwa di Ds. Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan untuk mengambil narkotika sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) klip berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO kemudian saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO menyerahkan 1 klip narkotika sabu tersebut kepada saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI;
- Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran narkotika sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditrasfer saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI ke rekening DANA milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika sabu kepada saksi FAJAR NUR SUBHKI Bin (Alm) JOKO WIDODO, untuk yang pertama pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 21.30 wib dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), untuk yang kedua pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 18.30 wib dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan untuk yang ketiga pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 13.30 wib dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Keuntungan yang biasa Terdakwa dapatkan adalah dapat mengkonsumsi narkotika sabu bersama orang yang memesan atau membeli kepada Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 01351/NNF/2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa dkk atas barang bukti yang diberi nomor: 04556/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/120800/2026 pada PT. Pegadaian Cabang Lamongan tanggal 06 Februari 2026 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,14 Gram dan dengan berat bersih ± 0,05 Gram;
Disisihkan
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram;
Sisa
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,03 Gram.
- Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --- |