Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Lmg ISMUNAL FIYAH 1.14. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri R. I. cq. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lamongan cq. Camat Pucuk cq. Kepala Desa Kesambi
2.Supriadi
3.Abu Khori alias Abu Qori
4.Niswatin
5.Ryan Robby Al-Akhot
6.Sutarji
7.Saikhu
8.Lukluk Zahro
9.Tun Mahmudah
10.Zaenuri
11.Khoirul
12.Ali Susanto
13.Purwanto
14.Suminaty Aisyah
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMUNAL FIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI TRI WIDODO, SH., MH.ISMUNAL FIYAH
Tergugat
NoNama
114. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri R. I. cq. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lamongan cq. Camat Pucuk cq. Kepala Desa Kesambi
2Supriadi
3Abu Khori alias Abu Qori
4Niswatin
5Ryan Robby Al-Akhot
6Sutarji
7Saikhu
8Lukluk Zahro
9Tun Mahmudah
10Zaenuri
11Khoirul
12Ali Susanto
13Purwanto
14Suminaty Aisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) cq. Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab. Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tidak memenuhi isi bunyi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini setiap harinya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan;
  2. Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak