| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2019/PN Lmg | RIMIN,SH | Sujatmiko bin Sugito | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1267/M.5.36/Ep.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SUJATMIKO Bin SUGITO, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira Pukul 08.00 WIB. atau pada waktu di bulan Mei dalam tahun 2019, bertempat di Dusun Tuwiri RT.01/RW.05 Desa Tambak Rigadung Kecamatan Tikung Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, terdakwa SUJATMIKO Bin SUGITO mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa SUJATMIKO Bin SUGITO, berangkat dari Jalan Bratang Perintis 6/126, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol : AD 5584 QR serta menggunakan helm warna merah dan setelah sampai
di Lamongan melintas di Dusun Tuwiri RT.01/RW.05 Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan lalu melihat situasi sepi dan melihat rumah keadaan kosong kemudian terdakwa masuk melalui pintu depan dalam kondisi keadaan terbuka, kemudian sampai di ruang tengah terdakwa akan mengambil barang-barang yang berada di ruang kamar tidur, lalu pemilik rumah tahu kemudian terdakwa berusaha melarikan diri dan dikejar pemilik rumah kemudian terdakwa tertangkap tangan selanjutnya ditanya dan terdakwa menjawab mengaku alamat rumahnya di Deket dengan terdakwa menyerahkan satu buah KTP dan Satu buah SIM atas nama PRASETYA DWI NUGROHO, (yang bukan milik terdakwa) kemudian pemilik rumah mengenali satu buah KTP dan Satu buah SIM atas nama PRASETYA DWI NUGROHO yang merupakan teman pemilik rumah, kemudian terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Merah Nopol : AD 5584 QR, Helm warna merah, jaket warna hitam dan 1 (satu) buah pistol mainan warna hitam merk Merz Azuri lalu terdakwa dibawa ke kantor Polres Lamongan untuk dilakukan introgasi guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
