Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PN Lmg KOBLIYAH binti IMRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOBLIYAH binti IMRON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jawahiruddaulah Asfaq, S.H.I.KOBLIYAH binti IMRON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Memberi izin kepada Pemohon (KOBLIYAH binti IMRON) selaku ibu kandung dari anak Pemohon bernama HYUNKI ABRISAM bin DARSONO, lahir tanggal 03 Mei 2014, umur 11 tahun (belum cukup umur), untuk mewakili melakukan perbuatan hukum, melakukan tanda tangan, menghadap pejabat terkait dan untuk segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan jual beli harta waris berupa sebidang tanah pertanian Sertifikat  Hak  Milik  Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 347, luas : 601 M2, yang terletak di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, atas nama : DARSONO;

3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak