Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2025/PN Lmg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.ADI SUWARNO
2.SUPADMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADI SUWARNO
2SUPADMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.551.617,00
Petitum
 
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : Rp.   270.551.617,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah)
 
3. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa C Desa Nomor 20 , Persil Nomor 42a, Kelas Desa D.I seluas kurang lebih 200m2 atas nama ASIP P.KIN Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam C Desa Nomor 20 , Persil Nomor 42a, Kelas Desa D.I seluas kurang lebih 200m2 atas nama ASIP P.KIN Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak