Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Lmg Nugroho Satya Basuki, S.H. 1.HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI
2.DODIT PURWANTO BIN (ALM) PUJIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/M.5.36/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nugroho Satya Basuki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI[Penahanan]
2DODIT PURWANTO BIN (ALM) PUJIONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Drs. LUQMANUL HAKIM, S.H., M.H.HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI
2Drs. LUQMANUL HAKIM, S.H., M.H.DODIT PURWANTO BIN (ALM) PUJIONO
3Sri Murni Ambar Sari, S.H.HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI
4Sri Murni Ambar Sari, S.H.DODIT PURWANTO BIN (ALM) PUJIONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa I atas nama HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI dan Terdakwa II atas nama DODIT PURWANTO Bin (Alm) PUJIONO pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa I HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI dengan alamat Dusun Sayun RT/RW 02/03  Desa Jejel Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut::------------------------

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II melalui pesan whatsapp “titip ta gak mumpung aku saiki ng sby dek (kamu titip beli sabu apa tidak mumpung aku sekarang di Surabaya)” setelah itu Terdakwa I membalas lewat pesan whatsapp akan tetapi tidak dijawab. Kemudian sekira jam 10.41 WIB Terdakwa I menerima whatsapp “pean nek gelem aku isok rono jam 3 her (kamu kalau mau beli sabu aku bisa kerumah kamu jam 3 sore)” Terdakwa I menjawab “isok temen ta mas BB ne, iki butuh secepete (bisa beneran ta sabunya, ini butuh cepat)” Terdakwa II menjawab “iyo tenan tapi aku budal nang ngimbang jam 3 sore (iya beneran tapi aku berangkat ke Ngimbang jam 3 sore)” Terdakwa I menjawab “bekne iso saiki mas (barang kali bisa sekarang)” Terdakwa II menjawab “saiki gak ono sepedae heri (sekarang tidak ada sepdanya)” Terdakwa I membalas “oh ok mas tak takok koncoku (iya mas saya tanya temanku)” sekira Pukul 10.54 WIB, Terdakwa II mengirim pesan whatsapp lagi “nang pean TF her nang nomer gopay ku (kamu transfer uangnya ke nomer gopay Terdakwa I)” setelah itu sekira Pukul 11.24 WIB, Terdakwa I mentransfer uang melalui gopay dengan nomor 085385532573 a.n. FITRIYAH kepada Terdakwa II melalui akun dana dengan no sim card 085790255933 milik Terdakwa I sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa I mengirim bukti transfernya kepada Terdakwa II dan dibalas Terdakwa II “ok aku tak nang mas GT saiki (iya aku ke tempat mas GT sekarang)” Terdakwa I membalas “nek otw kabari (kalau berangkat kasih kabar)”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. GOTRI (DPO) melalui whatsapp “mas aku jaluk jajan 500 (mas ia beli sabu Rp. 500.000,-)” Sdr. GOTRI (DPO) menjawab “yowes transferen iki nomor rekeningnya (iya kamu transfer ini nomer rekeningnya)” setelah itu Terdakwa II mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GOTRI (DPO) a.n. Triono melalui akun gopay milik sendiri. Kemudian kurang lebih setengah jam, Terdakwa II dihubungi Sdr. GOTRI (DPO) dengan menggunakan nomor baru dengan cara Vidio Call tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau setelah itu Terdakwa II menuju ke tempat tersebut didaerah jembatan merah di Jl. Gula Krembangan kota Surabaya tepatnya dipinggir jalan di taruh di dekat bunga ditutupi menggunakan kayu. Setelah diambil kemudian Terdakwa II membawa pulang narkotika tersebut. pada saat pulang tersebut sisa uang yang ditransfer Terdakwa I sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa II mengambil uang tersebut di toko Madura dan uang tersebut habis Terdakwa II gunakan untuk beli bensin, rokok dan makan selanjutnya Terdakwa II pulang dan mengambil sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi.
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui pesan whatsapp “otw (berangkat)” sekira pukul 13.46 WIB Terdakwa I membalas “tok endi mas (sampai mana mas)” dibalas “tok cerme her ngisi bensin dilute (sampai cerme isi bensin)” karena tidak kunjung sampai, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II whatsapp akan tetapi tidak dijawab. Kemudian Terdakwa II mengirim pesan whatsapp “ojok telvn ae her aku nang embong perjalanan (jangan telpon terus aku lagi dijalan)” setelah itu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa II tiba dirumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Sayun RT/RW 02/03 Desa Jejel Kec. Ngimbang Kab. Lamongan Kemudian Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I setelah Terdakwa I terima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan membagi menjadi 2 (dua) klip plastic kemudian disimpan pada meja kamar.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II minum kopi diruang tamu rumah Terdakwa I dengan alamat Dusun Sayun RT/RW 02/03 Desa Jejel Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, tiba tiba Saksi DANDA SATRIA BUDI dan Saksi BAGUS SATRIO AGUNG yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Kemudian para terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastic berisi narkotika jenis sabu diatas meja didalam kamar tidur Terdakwa I, 3 (tiga) skrop dari sedotan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastic klip dan 1 (satu) unit HP VIVO 1938 warna hijau no sim card 085790255933 dari Terdakwa I dan 1 (satu) unit HP OPPO A35 warna merah no sim card 085385532573 serta  1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol S2329 JBE beserta STNK dari Terdakwa II. Kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00949/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADELLIA, S.Si. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI, Dkk. dengan nomor: 03401/2026/NNF dan 03402/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bersih ±0,30 (Nol koma tiga puluh) gram dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,40 Gram dan dengan berat bersih ± 0,21 Gram;

Disisihkan

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.

Sisah

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,19 Gram.
  1. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,20 Gram dan dengan berat bersih ± 0,09 Gram;

Disisihkan

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.

Sisah

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,07 Gram.
  • Bahwa dalam hal Para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I atas nama HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI dan Terdakwa II atas nama DODIT PURWANTO Bin (Alm) PUJIONO pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa I HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI dengan alamat Dusun Sayun RT/RW 02/03  Desa Jejel Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Para Terdakwa ditangkap oleh Saksi DANDA SATRIA BUDI dan Saksi BAGUS SATRIO AGUNG yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa I HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI dengan alamat Dusun Sayun RT/RW 02/03  Desa Jejel Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa. Kemudian para terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastic berisi narkotika jenis sabu diatas meja didalam kamar tidur Terdakwa I, 3 (tiga) skrop dari sedotan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastic klip dan 1 (satu) unit HP VIVO 1938 warna hijau no sim card 085790255933 dari Terdakwa I dan 1 (satu) unit HP OPPO A35 warna merah no sim card 085385532573 serta  1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol S2329 JBE beserta STNK dari Terdakwa II. Kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Terdakwa II berupa 1 (satu) clip narkotika jenis sabu dengan berat bersih ±0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II dengan cara transfer melalui dana. Kemudian Terdakwa I membagi narkotika jenis sabu tersebut dalam 2 (dua) plastic clip yang akan dijual kepada Sdr. DIO (DPO). Pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Sdr. GOTRI (DPO) dengan cara Vidio Call tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau setelah itu Terdakwa II menuju ke tempat tersebut didaerah jembatan merah di Jl. Gula Krembangan kota Surabaya tepatnya dipinggir jalan di taruh di dekat bunga ditutupi menggunakan kayu dengan paket narkotika seharga Rp500.000 (Lima ratus ribu rupiah). Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I yang digunakan untuk membeli bensin, rokok, dan makan pada saat menuju Lamongan.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00949/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADELLIA, S.Si. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa HARI EKO SUSANTO Bin MUJIADI, Dkk. dengan nomor: 03401/2026/NNF dan 03402/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bersih ±0,3 (Nol koma tiga) gram dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,40 Gram dan dengan berat bersih ± 0,21 Gram;

Disisihkan

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.

Sisah

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,19 Gram.
  1. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,20 Gram dan dengan berat bersih ± 0,09 Gram;

Disisihkan

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.

Sisah

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,07 Gram.
  • Bahwa dalam hal Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya