Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2020/PN Lmg SUPRAYITNO, SH KACUNG WIBISONO BIN Alm TARIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2107/M.5.36/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KACUNG WIBISONO BIN Alm TARIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Ia terdakwa KACUNG WIBISONO BIN (Alm) TARIMIN, pada hari selasa tanggal 08 September 2020 sekitar jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2020, bertempat di warung kopi giras JMP Coffe di Jl. Kusuma Nugara Kel. Tumenggung baru Timur Makam Pahlawan Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------
---- Bahwa pada waktu dan tempat segaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa mempunyai niat akan mengambil barang di warung kopi giras JMP Coffe di Jl. Kusuma Negara Kel. Tumenggung baru Timur Kab. Lamongan, selanjutnya terdakwa minta tolong sdr. ADIT Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/69/IX/RES.1.8/2020 tanggal 15 September 2020 untuk diantar ke warung kopi giras JMP Coffe tersebut dengan mengendarai sepeda motor Vario warna putih Daftar Pencarian Barang (DPB) nomor : 70/IX/RES.1.8/2020 tanggal 10 September 2020, bahwa ketika terdakwa sampai di depan warung kopi giras JMP tersebut kemudian terdakwa turun sedangkan sdr. ADIT pergi berangkat kerja di daerah malang, bahwa melihat keadaan sekitar sepi tidak ada orang selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung kopi giras JMP tersebut dengan cara merusak gembok pintu warung dengan menggunakan tang warna biru yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah selanjutnya terdakwa masuk ke dalam warung kopi giras JMP tersebut kemudian tanpa ijin dari pemiliknya mengambil 1 (satu) kotak amal jariyah yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp. 163.900,- (seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) bahwa setelah berhasil mengambil kotak amal tersebut kemudian terdakwa pergi ke belakang Gedung Olah Raga Lamongan kemudian membuka kota amal tersebut dengan cara memecahkan kaca kotak amal tersebut dengan menggunakan tang warna biru akan tetapi tiba – tiba datang saksi M. MIFTHACHUL FANANI memergoki terdakwa kemudian terdakwa diamankan dan diproses lebih lanjut ----------------------------------
----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya