| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa atas nama MUHAMAD FAUZI Bin ASMAT bersama sama dengan Sdr. RONI (DPO) Pertama Hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Kedua Hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Ketiga Hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Pertama di Indomaret Dusun Keputran Desa Dinoyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Kedua di Indomaret Dusun Deket Kulon Desa Deket Kulon Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Ketiga di Parkiran Indomaret Jl. Raya Panglima Sudirman Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur tepatnya sebelah timur SPBU Deket atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa dijemput oleh Sdr. RONI (DPO) dengan mengendarai Sepeda Motor Beat Warna Hijau milik terdakwa dengan niat mencuri sepeda motor. Sebelumnya terdakwa sudah membawa kunci T yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan, kemudian Sdr. RONI (DPO) yang mengendarai Sepeda Motor Beat Warna Hijau berboncengan dengan terdakwa. Kemudian terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) pergi kearah Barat yakni daerah Lamongan untuk mencari sasaran yang ada di sekitar jalan. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam No. Pol : S-4870-JCQ No. Rangka ; MH1JM8223RK174730, No.Sin : JM82E2175556 atas nama MUHAMMAD RIYANTO MAULANA AKBAR yang terparkir di INDOMARET Dsn. Keputran Ds. Dinoyo Kec. Deket Kab. Lamongan, kemudian terdakwa turun dari Sepeda Motor dan langsung menaiki sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam No. Pol : S-4870-JCQ sambil menancapkan kunci T dan memutar kunci T kearah kanan yang berfungsi membobol rumah kunci kontak sepeda motor secara paksa yang terdakwa siapkan sebelumnya, kemudian setelah berhasil terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam No. Pol : S-4870-JCQ dan membuang Kunci T tersebut yang sebelumnya dipakai pada saat menuju rumah orang tua terdakwa Alamat Desa Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan. Pada saat kejadian tersebut Saksi Korban Sdr. RIYANTO sedang berada didalam indomaret Dsn. Keputran Ds. Dinoyo Kec. Deket Kab. Lamongan dan menyadari motornya hilang kemudian Saksi Korban Sdr. RIYANTO mengejar pelaku sampai daerah duduksampeyan dan terdakwa telah hilang. Kemudian saksi korban Sdr. RIYANTO kembali ke indomart dan mendapati CCTV pada lokasi tersebut rusak. Atas kejadian tersebut, saksi Korban Sdr. RIYANTO melaporkan kepada pihak yang brwenang. Kemudian setelah sampai rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam No. Pol : S-4870-JCQ langsung dijual ke Sdr. SAIFUL (DPO) yang merupakan kenalan terdakwa melalui Facebook. Kemudian terdakwa melakukan Cash On Delivery (COD) di pinggir jalan sekitar Bangkalan, Madura dengan kesepakatan harga senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Kemudian terdakwa membagi uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam No. Pol : S-4870-JCQ tersebut dengan Sdr. RONI (DPO), terdakwa mendapatkan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan Sdr. RONI (DPO) mendapat Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dijemput oleh Sdr. RONI (DPO) (dengan mengendarai Sepeda Motor Beat Warna Hijau milik terdakwa dengan niat mencuri sepeda motor. Sebelumnya terdakwa sudah membawa kunci T yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan, kemudian Sdr. RONI (DPO) yang mengendarai Sepeda Motor Beat Warna Hijau berboncengan dengan terdakwa, setelah itu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Biru No. Pol : S-2738-JBH Noka : MH1JM5113MK815052, Nosin : JM51E1814572 atas nama NADELLA AYU LESTARI yang terparkir di INDOMARET Dsn. Deket Kulon Ds. Deket Kulon Kec. Deket Kab. Lamongan, setelah itu terdakwa turun dari sepeda Motor kemudian terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Biru No. Pol : S-2738-JBH tersebut dengan cara menancapkan kunci T yang berfungsi membobol rumah kunci kontak sepeda motor secara paksa yang sudah terdakwa bawa dan siapkan dari rumah, setelah berhasil membuka kunci sepeda motor tersebut, terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang kerumah orang tua terdakwa Alamat Desa Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan dan membuang Kunci T tersebut yang sebelumnya dipakai pada saat menuju rumah orang tua terdakwa. Kemudian Saksi Korban Sdr. SUCI menyadari bahwa motor miliknya tidak ada diparkiran dan hanya terdapat Sepeda Motor Saksi Sdr. AISYAH. Karena merasa menjadi korban pencurian, Saksi Korban Sdri. SUCI menelfon supervisor dan benar menurut rekaman CCTV pada pukul 11.23 WIB ada 2 orang yang mendekati sepeda motor milik saksi korban Sdri. SUCI dan mengambilnya. Atas kejadian tersebut, saksi Korban Sdri. SUCI melaporkan kepada pihak yang berwenang. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Biru No. Pol : S-2738-JBH masih dipakai oleh terdakwa dan disita pada saat penangkapan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa dijemput oleh Sdr. RONI (DPO) dengan mengendarai Sepeda Motor Beat Warna Hijau milik terdakwa dengan niat mencuri sepeda motor. Sebelumnya terdakwa sudah membawa kunci T yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan, kemudian Sdr. RONI (DPO) yang mengendarai Sepeda Motor Beat Warna Hijau berboncengan dengan terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 109 CC, No.Pol : S-4613-JCL No.Ka : MH1JM9139PK402467 No.Sin : JM91E3397571 identitas kendaraan atas nama ALI MAJID yang terparkir di Parkiran Indomaret Jl. Raya Panglima Sudirman Kec. Deket Kab. Lamongan tepatnya sebelah timur SPBU Deket, lalu terdakwa turun dari Sepeda Motor dan langsung menaiki sepeda motor tersebut dengan cara menancapkan kunci T yang berfungsi membobol rumah kunci kontak sepeda motor secara paksa yang sudah terdakwa bawa dan siapkan dari rumah, setelah berhasil membuka kunci sepeda motor tersebut, terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang kerumah orang tua terdakwa Alamat Desa Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan dan membuang Kunci T tersebut yang sebelumnya dipakai pada saat menuju rumah orang tua terdakwa. Saksi korban Sdr. JEFRI memarkirkan kendaraan tersebut dengan posisi terkunci setir dan baru menyadari bahwa motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, saksi Korban Sdr. JEFRI melaporkan kepada pihak yang berwenang. Kemudian setelah berhasil terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 109 CC, No.Pol : S-4613-JCL ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan. Kemudian setelah sampai rumah orang tua terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 109 CC, No.Pol : S-4613-JCL langsung dijual ke Sdr. SAIFUL (DPO) yang merupakan kenalan terdakwa melalui Facebook. Kemudian terdakwa melakukan Cash On Delivery (COD) di pinggir jalan sekitar Bangkalan, Madura dengan kesepakatan harga senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Kemudian terdakwa membagi uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat 109 CC, No.Pol : S-4613-JCL tersebut dengan Sdr. RONI (DPO) , terdakwa mendapatkan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan Sdr. RONI (DPO) mendapat Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa diamankan pada Kamis 12 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB dirumah orang tua terdakwa dengan alamat Dsn.Ds Dumajah Kecamatan Tanahmerah Kabupaten Bangkalan setelah saksi Sdr. DIDIK WAHYUDI, saksi Sdr. SUJITO, dan anggota Operasional Satreskrim Polres Lamongan (tim JAKA TINGKIR/ Jaga Keamanan dan Tindak Kriminalitas) melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelarian terdakwa kearah Kab. Bangkalan. Kemudian anggota Operasional Satreskrim Polres Lamongan (tim JAKA TINGKIR/ Jaga Keamanan dan Tindak Kriminalitas) meminta bantuan anggota Operasional Satreskrim Polres Bangkalan dan anggota Operasional Satreskrim Polres Bangkalan menangkap Terdakwa MUHAMAD FAUZI Bin ASMAT beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : S-2738-JBH, Type : A1F02N37M1 AT, Noka : MH1JM5113MK815052, Nosin : JM51E1814572 Tahun 2021 warna biru a.n. NADELLA AYU LESTARI.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, terdapat kerugian materiil atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 warna hitam, no. pol : S-4870-JCQ atas nama MUHAMMAD RIYANTO MAULANA AKBAR yang dialami oleh saksi korban Sdr. RIYANTO sebesar Rp.19.000.000;- (sembilan belas juta rupiah), kerugian materiil atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : S-2738-JBH a.n. NADELLA AYU LESTARI yang dialami oleh saksi korban Sdri. SUCI sebesar Rp.19.000.000;- (sembilan belas juta rupiah), dan kerugian materiil atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 109 CC, No.Pol : S-4613-JCL identitas kendaraan atas nama ALI MAJID yang dialami oleh saksi korban Sdr. JEFRI sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RONI (DPO) secara bersekutu telah mengambil suatu barang dengan nilai ekonomi yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain tanpa hak dan seizin pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan anak kunci palsu untuk mencapai barang yang akan diambil, sehingga barang tersebut berhasil dikuasai oleh terdakwa. Terdakwa juga melakukan perbuatan pidana lainnya merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan dilakukan dalam rangkaian perbuatan yang saling berkaitan, sehingga penerapan pidananya memperhatikan ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 127 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP------------------------------------- |