| Dakwaan |
Bahwa saksi pada hari Jum.at tanggal 26 Juli 2019 jam 15.00 WIB,Kanit Sabhara Polsek Turi bersama Bripka Imam Fadhil, Aipda Sugiantoro dan Bripka Simon melakukan Patroli Bina Kusuma Semeru 2019 diwilayah Kecamatan Turi dengan sasaran miras, selanjutnya melakukan pemeriksaan di warung milik Sdr Hariyanto tepatnya di Dusun Kruwul Desa Sukoanyar Rt 02 Rw 01 Kec. Turi Kab. Lamongan kemudian mendapatkan barang bukti sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 20 (duapuluh) liter minuman keras jenis Tuak, tanpa ijin |