| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa mereka Terdakwa I Sujianto Bin (Alm) Kasrub bersama dengan Terdakwa II Susiyanto Bin (Alm) Sulkan, Terdakwa III Siswoyo Bin (Alm) Munajib, terdakwa IV Sumarto Bin Lasiren, dan 3 (tiga) orang lainnya yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan yaitu Sdr. Sutaji, Sdr. Toni, dan Sdr. Aris (kesemuanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di sebuah Gubuk pinggir kali yang terletak di Dusun Kendal Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula ada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di sebuah Gubuk pinggir kali yang terletak di Dusun Kendal Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, para pemain yang berjumlah 7 (tujuh) orang yaitu terdakwa I Sujianto Bin (Alm) Kasrub, terdakwa II Susiyanto Bin (Alm) Sulkan, terdakwa III Siswoyo Bin (Alm) Munajib, terdakwa IV Sumarto Bin Lasiren, dan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr. Sutaji, Sdr. Toni, dan Sdr. Aris (kesemuanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) duduk melingkar di atas alas berupa sak dengan posisi terdakwa I duduk menghadap selatan, pada sebelah kanan yaitu terdakwa II Susiyanto, dan sebelah kiri dari terdakwa I adalah terdakwa IV Sumarto, sebelah kiri dari terdakwa V adalah Sdr. TONI (DPO) yang mana sebelah kiri dari Sdr. TONI (DPO) adalah Sdr. Sutaji (DPO), sebelah kiri dari Sdr. Sutaji (DPO) adalah Sdr. Aris (DPO) dan sebelah kiri dari Sdr. Aris (DPO) adalah terdakwa III Siswoyo. Selanjutnya pemain yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang menjadi bandar dan bertugas mengocok kartu domino kemudian para pemain memasang uang taruhan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) di tengah-tengah para pemain, setelah meletakkan uang taruhan tersebut selanjutnya kartu domino dibagikan kepada para pemain yang mana masing-masing pemain mendapatkan 3 (tiga) buah kartu. Selanjutnya para pemain membuka 3 (tiga) buah kartu yang telah dibagikan tersebut kemudian diawali oleh bandar apabila kartu yang dimilikinya tersebut bagus (memiiki jumlah 9 atau Qyu selanjutnya dapat memasang uang taruhan lagi paling banyak sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian pemain lainnya akan mengikuti apabila dirasa kartu yang dimilikinya bagus dengan memasang taruhan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Selanjutnya bagi para pemain yang sudah berani memasang taruhan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) tersebut akan mendapatkan 1 (satu) buah kartu lagi, namun bagi pemain yang tidak berani/tidak ikut memasang taruhan maka tidak diberi kartu tambahan. Selanjutnya diawali oleh bandar kemudian membuka taruhan kembali dengan taruhan maksimal sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kemudian apabila ada pemain yang berani mengadu kartu yang dimilikinya tersebut memberikan uang taruhan lagi sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya kartu dibuka (diperlihatkan) untuk diadu dengan kartu dari pemain yang lain. Apabila pemain memiliki nilai kartu yang paling tinggi/bagus maka pemain tersebut menjadi pemenang dan kemudian menjadi bandar pada putaran permainan selanjutnya, begitu seterusnya. Bahwa untuk presentase kemenangan dalam permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya tersebut yaitu yang tertinggi adalah 4 (empat) kartu yang sama jumlahnya yaitu 6 (enam papat), dibawah itu 4 kartu balak semua (balak), di bawah itu 4 kartu dengan jumlah minimal 39 (besar), dibawah itu 4 kartu dengan jumlah maksimal 10 (kecil/murni), di bawah itu 2 kartu masing masing jumlah 9 (Qyu Qyu);
- Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib pada saat permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya telah berlangsung lebih dari 25 (dua puluh lima) kocokan kartu, datang Saksi Dedi Agus S., Saksi Sujito, dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan ke sebuah Gubuk pinggir kali yang terletak di Dusun Kendal Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya di tempat tersebut. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Sujianto Bin (Alm) Kasrub, terdakwa II Susiyanto Bin (Alm) Sulkan, terdakwa III Siswoyo Bin (Alm) Munajib, dan terdakwa IV Sumarto Bin Lasiren, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr. Sutaji, Sdr. Toni, dan Sdr. Aris berhasil melarikan diri kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu domino, 1 (satu) lembar sak sebagai alas, 1 (satu) buah senter sebagai penerangan, dan uang tunai sebesar Rp 1.390.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan oleh terdakwa I Sujianto Bin (Alm) Kasrub, terdakwa II Susiyanto Bin (Alm) Sulkan, terdakwa III Siswoyo Bin (Alm) Munajib, dan terdakwa IV Sumarto Bin Lasiren, serta 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr. Sutaji, Sdr. Toni, dan Sdr. Aris tersebut bersifat untung-untungan karena tidak dapat ditentukan pemenangnya serta maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya tersebut untuk mendapatkan keuntungan namun tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa mereka Terdakwa I Sujianto Bin (Alm) Kasrub bersama dengan Terdakwa II Susiyanto Bin (Alm) Sulkan, Terdakwa III Siswoyo Bin (Alm) Munajib, terdakwa IV Sumarto Bin Lasiren, dan 3 (tiga) orang lainnya yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan yaitu Sdr. Sutaji, Sdr. Toni, dan Sdr. Aris (kesemuanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di sebuah Gubuk pinggir kali yang terletak di Dusun Kendal Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, ikutsertapermainanjudi yang diadakan di jalan umumatau di pinggirnyamaupun di tempat yang dapatdimasukiolehkhalayakumum, kecualijikauntukmengadakanitu, adaizindaripenguasa yang berwenang,perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula ada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di sebuah Gubuk pinggir kali yang terletak di Dusun Kendal Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, para pemain yang berjumlah 7 (tujuh) orang yaitu terdakwa I Sujianto Bin (Alm) Kasrub, terdakwa II Susiyanto Bin (Alm) Sulkan, terdakwa III Siswoyo Bin (Alm) Munajib, terdakwa IV Sumarto Bin Lasiren, dan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr. Sutaji, Sdr. Toni, dan Sdr. Aris (kesemuanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) duduk melingkar di atas alas berupa sak dengan posisi terdakwa I duduk menghadap selatan, pada sebelah kanan yaitu terdakwa II Susiyanto, dan sebelah kiri dari terdakwa I adalah terdakwa IV Sumarto, sebelah kiri dari terdakwa V adalah Sdr. TONI (DPO) yang mana sebelah kiri dari Sdr. TONI (DPO) adalah Sdr. Sutaji (DPO), sebelah kiri dari Sdr. Sutaji (DPO) adalah Sdr. Aris (DPO) dan sebelah kiri dari Sdr. Aris (DPO) adalah terdakwa III Siswoyo. Selanjutnya pemain yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang menjadi bandar dan bertugas mengocok kartu domino kemudian para pemain memasang uang taruhan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) di tengah-tengah para pemain, setelah meletakkan uang taruhan tersebut selanjutnya kartu domino dibagikan kepada para pemain yang mana masing-masing pemain mendapatkan 3 (tiga) buah kartu. Selanjutnya para pemain membuka 3 (tiga) buah kartu yang telah dibagikan tersebut kemudian diawali oleh bandar apabila kartu yang dimilikinya tersebut bagus (memiiki jumlah 9 atau Qyu selanjutnya dapat memasang uang taruhan lagi paling banyak sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian pemain lainnya akan mengikuti apabila dirasa kartu yang dimilikinya bagus dengan memasang taruhan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Selanjutnya bagi para pemain yang sudah berani memasang taruhan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) tersebut akan mendapatkan 1 (satu) buah kartu lagi, namun bagi pemain yang tidak berani/tidak ikut memasang taruhan maka tidak diberi kartu tambahan. Selanjutnya diawali oleh bandar kemudian membuka taruhan kembali dengan taruhan maksimal sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kemudian apabila ada pemain yang berani mengadu kartu yang dimilikinya tersebut memberikan uang taruhan lagi sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya kartu dibuka (diperlihatkan) untuk diadu dengan kartu dari pemain yang lain. Apabila pemain memiliki nilai kartu yang paling tinggi/bagus maka pemain tersebut menjadi pemenang dan kemudian menjadi bandar pada putaran permainan selanjutnya, begitu seterusnya. Bahwa untuk presentase kemenangan dalam permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya tersebut yaitu yang tertinggi adalah 4 (empat) kartu yang sama jumlahnya yaitu 6 (enam papat), dibawah itu 4 kartu balak semua (balak), di bawah itu 4 kartu dengan jumlah minimal 39 (besar), dibawah itu 4 kartu dengan jumlah maksimal 10 (kecil/murni), di bawah itu 2 kartu masing masing jumlah 9 (Qyu Qyu);
- Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib pada saat permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya telah berlangsung lebih dari 25 (dua puluh lima) kocokan kartu, datang Saksi Dedi Agus S., Saksi Sujito, dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan ke sebuah Gubuk pinggir kali yang terletak di Dusun Kendal Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya di tempat tersebut. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Sujianto Bin (Alm) Kasrub, terdakwa II Susiyanto Bin (Alm) Sulkan, terdakwa III Siswoyo Bin (Alm) Munajib, dan terdakwa IV Sumarto Bin Lasiren, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr. Sutaji, Sdr. Toni, dan Sdr. Aris berhasil melarikan diri kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu domino, 1 (satu) lembar sak sebagai alas, 1 (satu) buah senter sebagai penerangan, dan uang tunai sebesar Rp 1.390.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan oleh terdakwa I Sujianto Bin (Alm) Kasrub, terdakwa II Susiyanto Bin (Alm) Sulkan, terdakwa III Siswoyo Bin (Alm) Munajib, dan terdakwa IV Sumarto Bin Lasiren, serta 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr. Sutaji, Sdr. Toni, dan Sdr. Aris tersebut bersifat untung-untungan karena tidak dapat ditentukan pemenangnya serta maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan kartu domino jenis Qyu Qyu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya tersebut untuk mendapatkan keuntungan namun tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
|